Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona). Dari mulai pemberlakuan aturan terhadap warganegara hingga penerapan sanksi denda dan hukuman penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
1. Dubes RI di Jepang
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi Jumat (23/1) menjelaskan penanganan Virus Corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktifitas ekonomi negara.
Baca Juga
"Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada Pemerintah. Tapi disisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan Corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," terang Heri Akhmadi dalam webinar Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Satgas Covid-19 bidang Perubahan Perilaku dan para Duta Besar, dikutip dari siaran pers KBRI Tokyo, Sabtu (23/1/2021).
Advertisement
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Heri Akhmadi menjelaskan aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui himbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menambahkan, langkah tegas penanganan Covid-19Â perlu memperhatikan berbagai faktor seperti psikologis masyarakat dan aktifitas ekonomi.
"Jepang memberikan kompensasi bantuan bagi restoran yang memangkas jam operasionalnya. Termasuk pula bantuan uang bagi warga serta ada lembaga konseling bagi warga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka bunuh diri yang melonjak di 2020 akibat Corona,"Â jelas Heri Akhmadi.
Simak video pilihan berikut:
2. Dubes RI di Singapura
Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi Corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal Corona di 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi Corona tidak meluas.
"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dolar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan seribu dolar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas dan Direktur Metro TV yang biasa akrab disapa mas Tomi ini menjelaskan Pemerintah Singapura juga ketat mengontrol pemberitaan media termasuk pula konten dalam media sosial. Hal ini dimaksud agar masyarakat mendapat informasi valid seputar Corona.
Advertisement
3. Dubes RI di Nigeria
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap menjelaskan, penanganan Corona dari pemerintah Nigeria berhadapan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Sehingga aturan protokol kesehatan juga tidak dipatuhi khususnya di tingkat klas menengah kebawah.
"Di pasar tradisional yang ramai, sedikit yang gunakan masker. Banyak warga yang berkumpul. Tapi di supermarket dan tempat makan ada juga warga yang kenakan masker," kata Usra Hendra Harahap yang juga merangkap merangkap sebagai Duta Besar Republik Burkina Faso, Gabon, Ghana, Kamerun, Kongo, Niger, Togo, dan berkedudukan di Abuja.
Mantan Danskadron 464/Paskhas (1997-1999) dan Komandan Sekolah Kajian Pertahanan dan Strategi (SKPS) Universitas Pertahanan berpangkat terakhir Marsekal Muda TNI Angkatan Udara ini sempat dinyatakan positif Corona bersama istri dan beberapa staf.
Menekan Angka Kasus di Indonesia
Sementara itu Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 RI Sonny Harry B Harmadi mengatakan, tim satgas Covid-19 berupaya maksimal menekan melonjaknya angka penularan Corona di Indonesia.
"Dari pemaparan para duta besar, dapat menjadi masukan dan pembelajaran bagi kami dalam membuat kebijakan." kata Sonny Harry B Harmadi.