Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, memvonis seorang ayah tiri dengan hukuman 1.050 tahun penjara akibat memerkosa putri tirinya sebanyak 105 kali. Perkosaan itu dilakukan dalam periode dua tahun.
Pelaku merupakan seorang pengangguran yang dituduh melakukan inses dengan memperkosa putrinya di rumah di Sungai Way, Selangor, pada 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (28/1/2021), pria itu juga akan dikenakan hukuman pukulan rotan sebanyak 24 kali.
Vonis dijatuhkan hakim pada Rabu 27 Januari.
Hakim M Kunasundary memerintakan pelaku agar dipenjara selama 10 tahun. Hakim itu berkata usia korban masih 12 tahun dan pemerkosaan ini merugikan masa depannya.
"Saya harap Anda bertobat selama di penjara. Anda seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan dan meski hukumannya minimum, pengadilan merasa ini cukup dengan mempertimbangkan sejumlah tuduhan terhadap Anda," ujar hakim perempuan yang memvonisnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kejadian Terungkap
Menurut informasi, orang tua kandung korban disebutkan bercerai pada 2015. Ibu korban lantas menikahi pelaku pada 2016.
Saat tindakan asusila itu berlangsung di rumah, pelaku dan korban berada di rumah. Korban tak melapor karena diancam oleh ayah tirinya.
Pelaku mengungkap kejadian ini ketika ibunya membawa dirinya dan adik perempuannya ke rumah sang bibi.
Advertisement
Potensi Trauma Seumur Hidup
Deputi Jaksa Penunut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar sebelumnya menuntut agar hakim memberikan hukuman berat karena kasus ini terkait pada kepentingan masyarakat umum.
"Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun ketika pertama kali diperkosa oleh tertuduh, yang kemudian melanjutkan pemerkosaannya 105 kali dalam periode dua tahun," ujar Nurul.
"Sebagai ayah tiri dari korban, ia seharusnya bertanggung jawab melindungi korban tetapi ia malah merusak harga dirinya. Tindakannya akan mengakibatkan trauma seumur hidup," ujarnya.
Pelaku tidak mengajukan banding setelah divonis.