Liputan6.com, Washington, D.C. - Partai Demokrat di DPR and Senat Amerika Serikat menyiapkan legislasi pada Rabu (27/1) agar Washington DC mendapat status negara bagian (statehood). Politikus Demokrat berargumen ibu kota AS itu perlu mendapat representasi di level nasional.
Jika legislasi ini lolos, maka Washington DC akan menjadi warga bagian ke-51 di Amerika Serikat.
Anggota DPR Eleanor Holmes Norton dari Washington DC mengajukan legislasi itu kepada DPR. Senator Tom Carper dari Delaware mengajukan di Senat.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak pernah waktu sebelumnya ketika statehood untuk distrik sangatlah mungkin," ujar Norton seperti dikutip NBC News, Kamis (28/1/2021).
Washington DC (Distrik Columbia) memiliki 712 ribu penduduk. Bila meraih status statehood, maka daerah itu juga akan mendapat perwakilan di electoral college saat pemilu.
Ketua DPR Nancy Pelosi juga siap untuk mengadakan pemungutan suara bagi legislasi tersebut. Norton berharap hal ini terwujud dengan dukungan Presiden Joe Biden.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peluang Menjadi Negara Bagian
RUU ini dapat dengan mudah lolos di DPR yang dikendalikan oleh Partai Demokrat. Sementara, peluang di Senat masih mengambang.
Partai Demokrat dan Partai Republik memiliki suara 50-50 di Senat, namun Wakil Presiden Kamala Harris bisa ikut memilih sebagai tie-breaker jika hasil suara imbang.
Pemberian status negara bagian bagi Washington DC bukanlah wacana yang populer di kalangan Partai Republik, sebab daearah itu berpotensi menjadi daerah biru alias basis Demokrat.
Senator Elizabeth Warren turut menjadi sponsor legislasi ini. Ia berargumen bahwa ada penduduk negara bagian yang lebih sedikit dibanding di Washington DC.
"Lebih dari 700 ribu orang hidup di Washington, DC - lebih banyak dari Wyoming atau Vermont," ujar Senator Warren. "Mereka pantas mendapat suara setara di pemerintah kita."
Advertisement