Liputan6.com, Jakarta - Total 28 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal KM BSK 45 asal Aceh yang di tahan di Andaman, India sejak Maret 2020 pulang ke tanah air pada Sabtu (30/1/2021), berkat Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi.
Para nelayan tersebut ditangkap karena di tuduh memasuki wilayah India tanpa dokumen yang lengkap serta diduga melakukan penangkapan ilegal di Perairan Andaman.
Baca Juga
Dikutip dari situs Kemlu, Sabtu (30/1/21), sejak awal ditahan, 28 nelayan tersebut mendapatkan perlindungan bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuang logstik oleh Kemlu dan KBRI New Delhi sampai akhirnya di bebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani proses pengadilan.
Advertisement
Latar Belakang
Mereka ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI, demikian dikutip dari keterang pers Humas Pemprov Aceh.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si didampingi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur dan tim BPPA di Bandara Soeta mengatakan, ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India.
Sempat Karantina di Jakarta
Dengan adanya pandemi COVID-19, KBRI New Delhi melakukan tes CPR untuk para nelayan agar memastikan kesehatan mereka sebelum kembali ke Tanah Air.
Sebelum kembali ke daerah asal, para nelayan juga menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Untuk membantu para nelayan kembali ke daerah asal, Kemlu berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tidak hanya kasus ini, selama tahun 2020 Kemlu juga berhasil dalam membebaskan sekaligus memulangkan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Kemlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih paham atas batas-batas wilayah saat melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.
Advertisement