Liputan6.com, Washington D.C- Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan penghormatan kepada seorang polisi yang tewas akibat kerusuhan di gedung Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Petugas polisi tersebut meninggal karena luka-luka yang dialaminya bulan lalu dalam serangan yang dilakukan para pendukung mantan Presiden Donald Trump.
Dengan Ibu Negara Jill Biden, Presiden Joe Biden menundukkan kepalanya dan meletakkan tangannya di atas meja yang menjadi lokasi diletakkannya abu polisi bernama Brian Sicknick, yang dianugerahi kehormatan langka dengan disemayamkan di Gedung Kongres AS, seperti dikutip dari AFP, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Sicknick dilaporkan terkena pukulan di bagian kepala oleh alat pemadam api saat berjuang menghadapi para perusuh di gedung Capitol Hill pada 6 Januari lalu, yang mencoba untuk membatalkan kemenangan pemilihan Biden atas Trump.
Kepolisian Capitol menyebutkan, polisi berusia 42 tahun itu sempat pingsan dan dibawa ke rumah sakit.
"Dia meninggal keesokan harinya," kata kepolisian, menjadikan jumlah korban tewas sebanyak lima orang.
Sebelumnya, hanya ada empat orang lain yang mendapat penghormatan di Rotunda Capitol.Â
Mereka adalah Pendeta Billy Graham, ikon hak-hak sipil Rosa Parks, dan dua petugas polisi Capitol lainnya, Jacob Chestnut dan John Gibson, yang tewas selama penembakan di Capitol tahun 1998, menurut situs arsip.
Saksikan Video Berikut Ini:
Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Sementara itu, bendera juga dikibarkan setengah tiang dalam pemberian penghormatan untuk Sicknick.
Empat hari setelah kerusuhan pada 6 Januari, ratusan polisi yang tidak bertugas berbaris di Constitution Avenue di Washington dan memberi hormat saat mobil jenazah melewati tempat itu.
Tindakan pencegahan keamanan baru pun diberlakukan pasca insiden itu, termasuk detektor logam di pintu masuk ke ruang DPR, tetapi segelintir anggota parlemen dari Partai Republik - termasuk Marjorie Taylor Greene yang kontroversial - menolak untuk mematuhi perubahan tersebut.
DPR, sebagai tanggapannya, meluncurkan aturan baru yang akan mendenda anggota yang berusaha melewati langkah-langkah penyaringan.Â
Denda itu ditetapkan sebesar US$ 5.000 (Rp 70 juta) untuk pelanggaran awal dan US$ 10.000 (140 juta) untuk setelahnya.
"Ini tak wajar mengapa setiap anggota menolak untuk mematuhi langkah-langkah sederhana dan masuk akal demi menjaga keamanan," kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan terkait pengesahan aturan baru.
Advertisement