Liputan6.com, Jakarta Tokoh terkemuka lainnya di partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang merupakan penasihat senior Aung San Suu Kyi, yakni Win Htein (79), mengatakan bahwa dirinya telah ditangkap setelah kudeta oleh militer Myanmar yang terjadi pekan ini.
Kabar penangkapan itu ia sampaikan kepada kantor berita Reuters pada Jumat (5/2) waktu setempat.
Penahanan ini terjadi di tengah seruan Dewan Keamanan PBB agar para tahanan, termasuk Aung San Suu Kyi, untuk dibebaskan.
Advertisement
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (5/2/2021) Win Htein mengatakan kepada Reuters melalui telepon bahwa dia dibawa oleh polisi dengan mobil dari Yangon ke Ibu Kota Naypyidaw.
Namun, Win Htein tidak mengatakan tuduhan apa yang mungkin dihadapinya.
Diketahui, pendukung Aung San Suu Kyi tersebut merupakan tahanan politik lama dan dikenal dengan kampanye puluhan tahunnya untuk mengakhiri pemerintahan militer.
"Mereka baik-baik saja jadi saya bisa mengangkat telepon," kata Win Htein.
"Kita telah diperlakukan buruk terus menerus untuk waktu yang lama. Saya tidak pernah takut pada mereka karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun sepanjang hidup saya," ucapnya.
Saksikan Video Berikut Ini:
Seruan Pembebasan Aung San Suu Kyi oleh DK PBB
Diketahui bahwa Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak 1 Februari 2021, ketika dia digulingkan oleh militer atas tuduhan kesalahan dalam pemilihan pada November 2020 lalu.
Suu Kyi juga menghadapi dakwaan karena tuduhan mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal, menurut sebuah dokumen kepolisian setempat.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam tanggapannya, menyerukan pembebasan untuk Aung San Suu Kyi dan lainnya yang ditahan dan menyuarakan keprihatinan atas situasi di Myanmar, tetapi juga berhenti mengutuk kudeta yang menghentikan transisi panjang menuju demokrasi.
Sebanyak 147 orang telah ditahan sejak terjadinya kudeta, termasuk aktivis, termasuk anggota parlemen dan pejabat dari pemerintahan Aung San Suu Kyi, kata Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Myanmar (AAPP) pada Kamis (4/2).
Advertisement