Liputan6.com, Washington D.C- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak permintaan dari Partai Demokrat untuk bersaksi pada persidangan pemakzulannya di Senat AS yang akan digelar pekan depan.Â
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (5/2/2021) penolakan itu disampaikan oleh pengacara Trump pada Kamis 4Â Februari.
Anggota Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menuding Trump menyerukan kericuhan ketika ia meminta para pendukungnya untuk menolak kekalahan dalam pemilu.Â
Advertisement
Seruan itu berakhir dengan kericuhan di gedung sebelum mereka menyerbu Capitol Hill, dan terjadinya bentrok antara polisi dan massa. Peristiwa tersebut menewaskan 5 orang,  termasuk seorang petugas polisi Capitol.
"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses inkonstitusional," kata penasihat Trump Jason Miller.
Dalam sebuah surat, pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen, menyebut permintaan itu sebagai "pertunjukan PR".
Para pengacara Trump pekan ini juga menolak dakwaan pemakzulan dan menegaskan klaimnya bahwa kekalahan mantan Presden AS tersebu dicurangi - klaim yang tidak berdasar - dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Permintaan untuk memberikan kesaksikan kepada Trump dan pengacaranya itu diberikan dalam sebuah surat oleh Anggota parlemen Demokrat, Jamie Raskin.Â
"Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap dan semua hak, termasuk hak untuk menetapkan di pengadilan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda (dan kelambanan) pada 6 Januari 2021," tulis Raskin.
Dalam tanggapan mereka, pengacara Trump menyampaikan kepada Raskin: "Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Presiden ke-45 Amerika Serikat, yang sekarang menjadi warga negara".
Saksikan Video Berikut Ini:
Senator Republik Mendukung Trump Tak Ikut Bersaksi
Sementara itu, beberapa senator menyebutkan bahwa bukan menjadi hal yang disarankan untuk Trump bersaksi dalam sidang pemakzulannya.
Senator Republik Lindsey Graham, sekutu vokal Trump, mengatakan kepada wartawan: "Saya tidak berpikir itu akan menjadi kepentingan siapa pun".
Pengacara Trump dan sebagian besar senator Republik telah menantang konstitusionalitas persidangan.
Mereka menyatakan Senat tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus tersebut karena Trump, elah menyelesaikan jabatannya dan tidak dapat dimaksulkan.
Diketahui bahwa pemakzulan terhadap Trump, menandai sejarah sebagai presiden AS pertama yang menghadapi pemakzulan dua kali.
Advertisement