Liputan6.com, Jakarta - Militer Myanmar telah memperingatkan pengunjuk rasa anti-kudeta di seluruh negeri bahwa mereka dapat menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika mereka menghalangi angkatan bersenjata.
Hukuman panjang dan denda juga akan berlaku bagi mereka yang ditemukan menghasut "kebencian atau penghinaan" terhadap para pemimpin kudeta, kata pihak militer sebagaimana mengutip laman BBC, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Perubahan hukum tersebut diumumkan saat kendaraan lapis baja muncul di jalanan beberapa kota.
Ratusan ribu orang telah mengambil bagian dalam protes dalam beberapa hari terakhir. Para demonstran menuntut pembebasan dari penahanan para pemimpin terpilih mereka, termasuk Aung San Suu Kyi, dan pemulihan demokrasi di Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Tindakan Kekerasan Meningkat
Kehadiran militer yang meningkat adalah tanda terbaru dari kemungkinan tindakan keras terhadap oposisi terhadap kudeta.
Junta yang berkuasa juga telah mengumumkan serangkaian perubahan hukum, menjatuhkan hukuman penjara yang lama dan denda kepada siapa pun yang terbukti menghasut kebencian terhadap militer, "dengan kata-kata, baik lisan atau tulisan, atau dengan tanda, atau dengan representasi yang terlihat".
Dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs web militer pada hari Senin, dikatakan bahwa orang-orang yang mencegah pasukan keamanan menjalankan tugas mereka dapat menghadapi hukuman 20 tahun penjara, sementara mereka yang ditemukan menimbulkan ketakutan atau keresahan di depan umum dapat dipenjara selama tiga hingga tujuh tahun.
Advertisement