Sukses

Terlibat Pencurian Senilai Rp 18,2 Triliun, 3 Warga Korea Utara Didakwa di AS

Tiga orang berkewarganegaraan Korea Utara tengah didakwa di AS karena terlibat aksi pencurian.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga Korea Utara telah didakwa di AS atas skema pencurian dan memeras dana senilai lebih dari US$ 1,3 miliar (sekitar Rp 18,2 Triliun) dari bank dan bisnis di seluruh dunia.

Ketiganya, yang tidak ditahan, juga dituduh menyebarkan program cryptocurrency berbahaya. Seorang warga negara Kanada-Amerika juga dituduh melakukan pencucian uang.

Melansir BBC, Kamis (18/2/2021), para pria tersebut juga dituduh menjadi bagian dari serangan dunia maya Wannacry tahun 2017, yang melumpuhkan sistem komputer layanan kesehatan Inggris dalam skala nasional.

Saat mengumumkan dakwaan tersebut, Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers, mengatakan Korea Utara "telah menjadi sindikat kriminal".

Salah satu terdakwa, Park Jin Hyok, sebelumnya didakwa dua tahun lalu atas perannya dalam peretasan Sony Entertainment Pictures tahun 2014.

Park, Jon Chang-hyok dan Kim-il dituduh melakukan konspirasi kriminal, konspirasi untuk melakukan penipuan bank.

Simak Video Pilihan Berikut:

2 dari 2 halaman

Bekerja untuk Pemerintah Korut

Departemen Kehakiman mengatakan, para terdakwa bekerja untuk Biro Umum Pengintaian, badan intelijen militer Korea Utara.

"Operator Korea Utara, menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata Demers.

Pria keturunan Kanada-Amerika, Ghaleb Alaumary (37) dari Mississauga, Ontario, dituduh sebagai oknum pencucian uang kelompok itu dalam kasus terpisah yang diumumkan pada Rabu (17/2). Para pejabat mengatakan, dia telah setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Ketiga orang yang terkena dakwaan juga melakukan kampanye yang menargetkan kontraktor pertahanan dan energi AS. 

Sebagai bagian dari ini, pejabat Departemen Luar Negeri dan Pentagon tertipu untuk membagikan kredensial mereka sehingga peretas dapat mengakses komputer mereka.

"Lingkup tindakan kriminal oleh para peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama dan kisaran kejahatan yang telah mereka lakukan sangat mengejutkan," kata Penjabat Jaksa AS Tracy Wilkison.Â