Liputan6.com, Washington D.C - Pada 24 Februari 1988, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kasus tuntutan hingga Rp 3 miliar yang diajukan oleh seorang Pendeta bernama Jerry Falwell.
Awalnya, Falwell menuntut majalah Hustler -- sebuah majalah porno, atas dasar tuduhan aksi parodi yang disebutkan oleh majalah tersebut.
Dikutip dari History, Selasa (23/2/2021), Hustler menerbitkan sebuah artikel pada tahun 1983 yang memparodikan pengalaman seksual pertama Falwell dengan ibunya sendiri.
Advertisement
Dibela Atas Dasar Amandemen Pertama
Falwell adalah seorang konservatif agama yang terkenal. Ia pendiri kelompok advokasi politik Moral Majority.
Ia menuntut Hustler serta penerbitnya, Larry Flynt, atas fitnah tentang dirinya.
Falwell memenangkan kasus tersebut. Namun, Flynt mengajukan banding yang mengarah ke sidang Mahkamah Agung karena implikasi konstitusionalnya.
Akhirnya pada Februari 1988, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah dan memutuskan bahwa walaupun artikel tersebut tidak senonoh, parodi di majalah Hustler masuk dalam perlindungan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara dan pers.
Â
Reporter : Paquita Gadin
Advertisement