Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 di seluruh dunia mencapai 114 juta kasus. Jumlah pasien meninggal tercatat 2,5 juta orang. Program vaksinasi COVID-19 masih terus bergulir di berbagai negara.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, Senin (1/3/2021), berikut lima negara dengan kasus COVID-19terbanyak:Â
Baca Juga
1. Amerika Serikat: 28,6 juta kasus
Advertisement
2. India: 11,1 juta
3. Brasil: 10,5 juta
4. Rusia: 4,19 juta
5. Inggris: 4,18 jutaÂ
Kasus COVID-19 di China berjumlah 100 ribu orang. Jumlah tersebut masih sama dalam beberapa pekan terakhir.Â
Korea Selatan mencatat 90 juta kasus. Program vaksinasi di Korsel baru dimulai pada akhir pekan lalu dengan AstraZeneca dan Pfizer.Â
Hingga kini, WHO baru memberikan izin darurat pada Pfizer, serta AstraZeneca dari Korsel dan India.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Warga yang Sudah Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Tes PCR Jika Mau Jalan-Jalan
Masyarakat yang telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mendapat keuntungan juga akan melakukan perjalanan yaitu mereka tidak perlu lagi melakukan swab test atau PCR test. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Digital PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) Fajrin Rasyid.
Dengan melakukan vaksinasi, masyarakat otomatis akan mendapatkan sertifikat elektronik. Dalam hal ini sertifikat sendiri berfungsi sebagai pengganti surat keterangan swab test atau PCR test.Â
"Nah dengan vaksinasi kita punya data orang yang sudah divaksin. Ini juga bisa munculkan sertifikat vaksin, sertifikat ini bisa menggantikan hasil tes PCR atau swab," tegasnya dalam dalam acara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Tahun 2021, Senin (1/3/2021).
Dia mengungkapkan, keputusan untuk menerbitkan aturan anyar ini telah memiliki alasan kuat. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi masyarakat nantinya akan memiliki kondisi kekebalan tubuh yang lebih baik terhadap Covid-19.
Selain itu, aturan anyar ini juga telah ditetapkan oleh negara maju yaitu Singapura. Di mana pemerintah setempat telah menyediakan alat scan QR terhadap masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dan mendapat sertifikat di berbagai fasilitas umum.
"Warga bisa submit dua alternatif. Kalau belum vaksin boleh PCR kalau sudah tinggal tunjukkan QR (sertifikat vaksin). Di tempat umum harus ada scan QR untuk tracing pemerintah seperti yang dilakukan di Singapura," imbuh dia.
Lebih lanjut, Fajrin berharap pemerintah bisa bersikap lebih galak dalam menyikapi masyarakat yang enggan di vaksin Covid-19. Misalnya, dengan menyalurkan bantuan sosial vaksinasi hanya untuk penerima yang sudah vaksin.
"Hal ini bisa dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mereka mau melakukan vaksin," tandasnya.
Advertisement