Sukses

Kirim Surat ke Presiden BWF, Dubes RI Sampaikan Kekecewaan Mendalam Indonesia

Dubes RI Desra Percaya mengirim surat yang menyatakan kekecewaan Indonesia ke presiden BWF.

Liputan6.com, London - Pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan tegas, merespon insiden mundurnya tim nasional bulutangkis Indonesia dari ajang All England 2021. 

Duta Besar RI di London, Desra Percaya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Richard Graham, anggota parlemen Inggris untuk melakukan intervensi terkait kasus ini. 

Desra menegaskan tidak adanya diskriminasi, unfair treatment dan adanya transparansi.

Dubes Desra Percaya juga telah melayangkan surat kepada Presiden Badminton World Federation (BWF), Poul-Erik Høyer Larsen bahwa Indonesia merasa kecewa secara mendalam atas penarikan tim Indonesia dari All England. 

"Kedua, menyampaikan fakta-fakta terkait PCR test dan kepatuhan protokol yang sudah dilakukan atlet Indonesia termasuk vaksin yang sudah dilakukan,"

"Yang ketiga, ketidakadilan karena atlet lain yang diindikasikan positif dites lagi namun Indonesia yang tidak positif, tidak diberikan tes. Ini yang saya kejar terus," tambah Dubes Desra. 

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tegaskan Aturan

Dubes Desra turut menanyakan kejelasan aturan dari pemerintah Inggris dan penyelenggara acara.

"Biasanya jika satu positif, ya satu itu yang isolasi mandiri dan yang lainnya silahkan bermain," tambah Dubes Desra. 

Duta Besar Desra juga mengimbau bahwa masalah ini jangan sampai ikut mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan Inggris.

Duta Besar Indonesia di London, Desra Percaya juga menyampaikan komitmen KBRI London untuk memperjuangkan nasib tim bulutangkis Indonesia yang terpaksa mundur dari ajang All England 2021. 

Tim nasional bulutangkis Indonesia dipaksa mundur dari ajang tersebut lantaran disebutkan telah berada dalam satu pesawat yang sama dengan orang positif COVID-19. Hal ini sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh National Health Services (NHS) yang mewajibkan karantina selama 10 hari atas temuan kasus tersebut.