Liputan6.com, Amman - Pemerintah Kerajaan Yordania menahan Pangeran Hamzah bin Hussein yang merupakan mantan putra mahkota kerajaan tersebut. Pangeran Hamzah dituding ingin melawan pemerintah.
Pernyataan resmi pemerintah Yordania adalah Pangeran Hamzah bekerja dengan asing dan pemimpin suku-suku di Yordania untuk menggoyang stabilitas negara, demikian laporan BBC, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Pangeran Hamzah dilaporkan sempat bertemu pemimpin-pemimpin suku di Yordania dan dikatakan mengumpulkan dukungan.
Totalnya, ada 16 orang yang kini dilaporkan ditahan. Salah satunya adalah mantan penasihat dekat Raja Abdullah dan anggota keluarga kerajaan lain.
Dalam sebuah video, Pangeran Hamzah mengaku berada dalam tahanan rumah dan dilarang berkomunikasi. Ia mengaku ditangkap karena mengkritik pemerintah, termasuk korupsi di negaranya.
Pangeran Hamzah adalah adik tiri dari Raja Abdullah II. Dulu, ia merupakan putra mahkota, namun status itu dicabut pada 2004.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Liga Arab Dukung Penangkapan
Liga Arab dan Amerika Serikat kompak mendukung penangkapan yang dilakukan Yordania.
"Sekretaris Jenderal Liga Arab mengekspresikan solidaritas penuh kepada tindakan-tindakan yang diambil kepemimpinan Yordania untuk memelihara keamanan kerajaan dan memelihara stabilitas," ujar pihak Liga Arab, seperti dikutip Arab News, Minggu (4/4).
Kerajaan Arab Saudi juga memberikan dukungan.
"Kerajaan (Saudi) memberikan dukungan penuh, dengan semua kapabilitasnya, kepada semua keputusan dan tindakan yang diambil Raja Abdullah dan Yang Mulia Pangeran Al Hussein bin Abdullah II, sang Putra Mahkota, untuk memelihara keamanan dan stabilitas," ujar pernyataan resmi Kerajaan Arab Saudi.
Pernyataan dukungan pun diberikan oleh Bahrain, Qatar, Mesir, Lebanon, Kuwait, Uni Emirat Arab, Irak, Qatar, pemerintahan internasional Yaman, hingga Palestina.
"Kami mendukung keputusan yang diambil Raja Abdullah II untuk menjaga keamanan dan memastikan stabilitas dan persatuan Yordania," tulis kantor berita WAFA yang mengutip Presiden Mahmoud Abbas.
Advertisement