Liputan6.com, Singapura - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Suliana Kasim Dapok, divonis penjara 9 bulan di Singapura karena melakukan penganiayaan fisik kepada seorang bayi. Perbuatan tersangka ketahuan lewat kamera CCTV.
Dilaporkan Today Online, Selasa (6/4/2021), Suliana yang berusia 42 tahun ketahuan menyikut anak majikannya di wajah. Anak itu baru saja muntah di karpet.
Advertisement
Baca Juga
Wanita itu bekerja untuk keluarga tersebut sejak Oktober 2018. Ia bertugas mengurus empat anak berumur satu sampai tujuh, serta mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Suliana merupakan seorang ibu dari tiga orang anak. Ia mengaku sedang stres memikirkan keluarga sehingga ia melakukan perbuatannya.
Saksikan Video Berikut:
Kronologi
Kejadian itu berlangsung pada jam 11 siang pada 8 Mei 2020. Waktu itu Singapura sedang menerapkan pembatasan sosial akibat COVID-19.
Suliana sedang membersihkan karpet yang dimuntahi anak tersebut. Kemudian, anak itu berjalan ke arahnya.
Ia ingin mencegah agar anaknya tidak mendekati deterjen yang dia pakai, lalu anak itu wajahnya disikut sehingga ia jatuh ke lantai dan menangis.
Setelahnya, Suliana lanjut membersihkan karpet dan berjalan menuju dapur.
South China Morning Post melaporkan bahwa Suliana sempat menginjak kaki tersebut. Saat itu, si bayi ingin meraih kaki Suliana yang sedang ingin berjalan ke dapur.
Advertisement
Selanjutnya
Masih dari laporan South China Morning Post, bayi itu sempat menangis kesakitan. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku duduk di sofa untuk melipat laundry.
Suliana mengisyaratkan agar anak itu mendekatinya, lalu malah mendorong kepalanya hingga terjatuh ke lantai.
Kaki anak itu digenggamnya, ditarik, lalu popoknya diperiksa. Saat pelaku berdiri lagi, kaki anak itu kembali terinjak.
Pukul 1 siang, ibu dari si anak melapor polisi. Anak bayi itu dibawa ke rumah sakit anak untuk diperiksa dan ada luka lebam di punggungnya.