Liputan6.com, Hong Kong - Pebisnis dan aktivis Jimmy Lai (73) divonis 14 bulan penjara di Hong Kong. Ia terjerat hukum akibat protes pro-demokrasi di 2019.
Jimmy Lai merupakan taipan yang berani mengkritik keras pemerintahan China. Ia juga pendiri dari tabloid Apple Daily.
Advertisement
Baca Juga
Dilaporkan BBC, Sabtu (17/4/2021), hukuman terhadap Jimmy Lai merupakan akibat dari tekanan China kepada Hong kong. Sejumlah aktivis lain yang terlibat demo besar di Hong Kong juga divonis.
Tokoh senior yang ikut dijerat adalah Martin Lee (82) dan pengacara Margaret Ng (73). Namun, vonis mereka ditangguhkan.
Jimmy Lai merupakan pendiri brand pakaian Giordani dan perusahaan media Next Media. Ia pernah masuk daftar miliarder Forbes pada 2008.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Surat dari Penjara
Jimmy Lai terkenal sebagai tokoh pro-demokrasi di Hong Kong. Ia sempat menulis surat dari penjara yang diterbitkan di Apple Daily. Ia berkata sudah tanggung jawab sebagai jurnalis untuk mencari keadilan.
"Ini adalah tanggung jawab ita sebagai jurnalis untuk mencari keadilan. Selama kita tidak dibutakan oleh godaan yang tidak adil, selama kita tidak membiarkan kejahatan merasuki kita, kita telah memenuhi tanggung jawab kita," ujar Jimmy Lai.
Jimmy Lai divonis 12 bulan penjara atas demo 18 Agustus 2019, dan delapan bulan untuk demo 31 Agustus. Hakim memutuskan agar kedua hukuman itu berjalan bersamaan, namun ada pengecualian untuk dua bulan.
Ia masih menghadapi enam masalah hukum lain, dua di antaranya memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup karena UU Keamanan Nasional yang diterapkan pemerintah China.
Hukum dari China tersebut menghukum keras orang-orang yang terlibat gerakan subversif. Ini otomatis mengancam gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.
Advertisement