Liputan6.com, Minneapolis - Polisi Amerika Serikat Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd pada 25 Mei 2020. Chauvin diputuskan bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan.Â
Keputusan pengadilan disambut positif oleh keluarga George Floyd.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini, kita bisa bernapas lagi," ujar Philonise Floyd, dilaporkan AP News, Rabu (21/4/2021).
George Floyd ditangkap setelah dilaporkan membeli rokok dengan uang palsu US$ 20. Salah seorang polisi, Derek Chauvin, menindih leher Floyd saat melakukan penangkapan.
Floyd lantas meninggal di tempat karena tidak bisa bernapas. Ia sempat berkata bahwa dirinya tidak bisa bernapas namun tidak didengarkan polisi.
Tiga polisi yang hadir, yakni Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao juga didakwa. Semua polisi itu dipecat.
Kematian George Floyd menuai protes di berbagai kota Amerika Serikat pada 2020. Beberapa negara di Eropa turut menyuarakan penolakan mereka pada rasisme.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Joe Biden Lega, Nancy Pelosi Tuai Kontroversi
Presiden Amerika Serikat Joe Biden berkata kematian George Floyd merupakan kasus pembunuhan. Ia berkata vonis bersalah bagi Chauvin adalah langkah besar untuk melawan rasisme sistemik.
Biden berkata memahami perasaan keluarga Floyd, tetapi berkata saat ini ada keadilan.
"Kita semua begitu lega," ujar Joe Biden.
Sementara, Ketua DPR AS Nancy Pelosi ikut menyambut positif putusan hakim. Ia berkata George Floyd berjasa pada keadilan.
Tetapi, Pelosi justru menuai kontroversi di media sosial karena dianggap "berterima kasih" atas nasib yang menimpa George Floyd.
"Jadi terima kasih George Floyd karena mengorbankan hidupmu untuk keadilan," ujar Nancy Pelosi di PBS saat merespons putusan hakim.
Advertisement