Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyetop pemberian visa kepada warga India akibat lonjakan COVID-19 di negara tersebut. Ini juga berlaku bagi orang asing yang berkunjung ke India pada 14 hari terakhir.Â
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam waktu 14 hari," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Jumat (23/4/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan bagi warga indonesia yang akan kembali ke Indonesia dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," lanjut Airlangga.Â
Menko Airlangga berkata aturan ini bersifat sementara dan terus dikaji. Aturan ini berlaku mulai 25 April 2021.Â
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar hati-hati agar tidak mengulang kasus di India. Budi berkata India terlalu cepat melonggarkan aturan, seperti saat festival keagamaan.Â
"Ini pelajaran bagi kita semua dalam selalu berhati-hati dalam mengamati laju penularan kasus ini," ujar Menkes Budi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Sudah Ada Kenaikan Sedikit
Menkes Budi berkata kasus di Indonesia mulai naik setelah liburan Paskah. Ini juga terjadi di rumah sakit di Jakarta, namun peningkatan di Indonesia masih sedikit. Ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak kendor dalam mengikuti protokol kesehatanÂ
"Jangan mengulangi apa yang terjadi di India, lebih baik kita waspada sejak awal," ujar Menkes Budi.
India saat ini juga mengalami penyebaran varian COVID-19. Menkes Budi berkata hal itu berpengaruh pada penularan.Â
Ia berkata PPKM Mikro perlu dilanjutkan, menjalankan protokol kesehatan, dan mempercepat vaksinasi untuk mencegah penyebaran varian baru.
Advertisement