Liputan6.com, Delhi - Total kasus COVID-19 di India baru saja melewati level 15 juta berdasarkan data Johns Hopkins University, Jumat (23/4/2021). Jumlah kasusnya mencapai 16,2 juta.Â
Ada tambahan kasus sebesar 332 ribu kasus pada Kamis (22/4). Ini adalah kedua kalinya kasus di India berada melewati 300 ribu, serta menandakan penambahan kasus harian tertinggi di India.Â
Advertisement
Baca Juga
Kasus di India menyebar luas karena faktor pelonggaran protokol kesehatan yang dinilai terlalu cepat. Kondisi ini diperburuk dengan varian baru di India yang penyebarannya lebih cepat.Â
Indonesia telah resmi melarang warga negara Indonesia datang. Aturan juga berlaku bagi orang-orang yang singgah di India pada 14 hari terakhir.Â
Warga Indonesia yang ingin pulang dari India masih diizinkan untuk pulang dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gudi Sadikin juga memperingatkan warga Indonesia agar berhati-hati supaya tidak mengulang kasus di India.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Kemenkes Instruksikan Seluruh Kantor Pelabuhan di Indonesia Antisipasi Eksodus WN India
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari India.
"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat, secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," papar dokter yang biasa disapa dr Koko itu di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR, dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.
Lebih lanjut, dr. Koko menuturkan, koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.
Advertisement