Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China memberlakukan sebuah dekrit baru pada 1 Mei yang akan mewajibkan seluruh pemuka agama untuk "mengikuti pemimpin dan mendukung Partai Komunis.
Dekrit itu, "Upaya Manajemen Profesional Keagamaan," menyatakan bahwa ceramah dan pengajaran oleh profesional keagamaan tidak boleh membahayakan keamanan nasional China, mempromosikan ekstremisme atau memecah belah negara itu, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (26/4/2021).
Baca Juga
Dekrit itu juga mewajibkan para pemuka agama untuk menolak infiltrasi kekuatan asing lewat agama.
Advertisement
Para pemuka agama yang melanggar dekrit baru itu akan dikenai sanksi administratif dan dakwaan kriminal berdasarkan hukum China.
Â
Simak video pilihan berikut:
Tanggapan Pemuka Agama
Xu Yonghai, seorang tetua di Gereja Rumah Beijing mengatakan, "Dekrit ini bertentangan dengan keyakinan kami, dan pemisahan antara politik dan agama."
"Kebebasan beragama akan semakin sempit dan para pemeluk agama akan ditindak lebih keras," kata pemuka agama di China tersebut.
Dikeluarkannya dekrit itu bertepatan dengan dorongan oleh asosiasi agama Protestan, Katolik, Taoisme, Buddha dan Islam, untuk mewajibkan semua pemeluk agama untuk mempelajari topik seperti sejarah Partai Komunis China, Republik Rakyat China, dan sosialisme untuk memperingati 100 tahun partai pada Juli 2021.
Advertisement