Liputan6.com, Singapura - Pekerja migran asal Indonesia, Daryati (28), lolos dari hukuman mati di Singapura. Hukumannya menjadi penjara seumur hidup.Â
Daryati adalah pelaku pembunuhan majikannya, seorang wanita Seow Kim Choo pada Juni 2016. Ia menggunakan pisau untuk menikam Seow hampir 100 kali. Ia membunuh Seow karena ingin pulang ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Informasi Kementerian Luar Negeri, Selasa (27/4/2021), awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Argumennya adalah Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya. Hal ini didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.Â
Meski demikian, The Straits Times melaporkan bahwa argumen penyakit kejiwaan ditolak ahli dari jaksa. Daryati dikatakan tidak menderita masalah kejiwaan ketika membunuh majikannya.Â
Berikut alur konfrontasi berdarah antara Daryati dan majikannya.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Kekasih, Konfrontasi, dan Pembunuhan
The Straits Times melaporkan bahwa Daryati bekerja di keluarga Seow pada 13 April 2016. Ia mengaku diperlakukan dengan baik. Namun, ia rindu rumah dan kekasihnya yang merupakan TKW di Hong Kong.
Paspor Daryati disimpan oleh majikannya di master bedroom. Daryati lantas menyiapkan senjata pisau untuk persiapan mengambil paspornya. Ia juga ingin mengambil uang dari majikannya agar bisa membuka bisnis saat pulang ke Indonesia.
Daryati sempat batal menggunakan senjata yang ia asah, ia memilih pisau panjang dari ruang penyimpanan, dan kemudian konfrontasi dimulai.
Senjata itu ia gunakan untuk menebas bagian leher Seow, kemudian Daryati kembali mengambil senjata yang awalnya ia siapkan, dan menikam majikannya berkali-kali. Suami korban ikut terluka.
Fakta bahwa Daryati bisa menyiapkan senjata dianggap pengadilan sebagai indikasi bahwa ia tidak memiliki gangguan jiwa.
KBRI Singapura menyatakan apresiasi kepada pengacara yang membantu menyelamatkan Daryati dari hukuman mati.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," ujar pihak Kemlu.
Advertisement