Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan bahwa semua pekerja harus disuntik vaksin COVID-19 jika ingin ke tempat kerja. Ini berlaku bagi pekerja di semua sektor.
Dilansir Arab News, Kamis (7/5/2021), aturan vaksinasi itu berasal dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan. Namun, mekanisme dan tanggalnya belum diumumkan.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, Arab Saudi menggunakan tiga vaksin COVID-19 yang sudah dapat izin WHO. Tiga vaksin itu adalah Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
Raja Salman dan Pangeran Mohamed bin Salman (MbS) menggunakan vaksin Pfizer.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, total kasus corona di Arab Saudi mencapai 423 ribu kasus.
Sementara, Kemlu menyebut jumlah WNI yang terkena COVID-19 di Arab Saudi mencapai 270 orang. Jumlah yang meninggal relatif tinggi, yakni 101 orang.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Hoaks Vaksin Sempat Beredar di Saudi
Kementerian Kesehatan Arab Saudi membantah hoaks yang beredar di media sosial bahwa pemberian vaksin COVID-19 dosis kedua dibatalkan akibat masalah efek samping.
Dilaporkan Arab News, Selasa 4 Mei 2021, penundaan pemberian dosis kedua adalah karena masalah pasokan vaksin global. Selain itu, Saudi berusaha agar lebih banyak orang mendapat satu dosis vaksin terlebih dahulu.Â
"Penundaannya karena kurangnya suplai global," jelas Kemenkes Arab Saudi.
Pemerintah lantas akan menjadwal ulang pemberian dosis kedua vaksin COVID-19. Penundaan itu diumumkan pada 10 April 2021 bagi yang ingin mendapatkan dosis kedua.
Penyuntikannya akan menunggu ketersediaan vaksin. Namun, warga usia 75 tahun ke atas akan tetap mendapat dosis kedua tanpa penundaan.
Advertisement