Sukses

Junta Militer Sebut Pemerintah Bayangan Myanmar Sebagai Teroris

Junta militer telah menyatakan bahwa pemerintah bayangan Myanmar merupakan kelompok teroris.

Liputan6.com, Jakarta - Junta milter Myanmar mengumumkan pada Sabtu (8/5) malam bahwa sekelompok anggota parlemen yang digulingkan yang menjalankan pemerintahan bayangan sekarang akan diklasifikasikan sebagai "teroris".

Hal ini dinyatakan usai militer memutuskan bergerak memperketat cengkeramannya atas sebuah negara yang bergejolak.

Sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, menahan dan menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, pemberontakan nasional telah menolak untuk mundur dalam tuntutannya untuk kembali ke demokrasi. Demikian seperti melansir laman Channel News Asia, Minggu (9/5/2021). 

Para pengunjuk rasa terus turun ke jalan setiap hari, sementara boikot nasional oleh mahasiswa dan fakultas serta pegawai negeri sipil di berbagai sektor telah membuat negara terhenti.

Sementara itu, sekelompok anggota parlemen yang digulingkan - banyak dari mereka sebelumnya adalah bagian dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi - telah membentuk bayangan "Pemerintah Persatuan Nasional" (NUG) untuk melemahkan junta.

Pada hari Rabu, NUG mengumumkan pembentukan apa yang disebut "kekuatan pertahanan rakyat" untuk melindungi warga sipil yang menghadapi kekerasan dari militer.

Pada Sabtu malam, televisi yang dikelola pemerintah mengumumkan bahwa NUG, pasukan pertahanan rakyatnya, dan kelompok afiliasi yang dikenal sebagai Komite Mewakili Pyidaungsu Hluttaw (CRPH) sekarang diklasifikasikan sebagai "organisasi teroris". 

"Kami meminta masyarakat untuk tidak ... mendukung aksi teroris, memberikan bantuan aksi teror yang mengancam keamanan masyarakat dari CRPH, NUG, dan PDF," kata siaran berita malam itu.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Dituding Teroris

Pengumuman itu muncul saat ledakan bom sporadis lebih sering meledak di seluruh Myanmar, terutama di pusat perdagangan Yangon - yang oleh pihak berwenang disalahkan sebagai "penghasut".

Sebelumnya, junta telah menyatakan CRPH dan NUG sebagai "perkumpulan yang melanggar hukum", dan mengatakan bahwa berinteraksi dengan mereka sama dengan pengkhianatan tingkat tinggi.

Tetapi penunjukan baru mereka sebagai "organisasi teroris" berarti siapa pun yang berbicara kepada mereka - termasuk jurnalis - dapat dikenakan dakwaan di bawah undang-undang anti-terorisme.