Liputan6.com, Kuala Lumpur - Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap pihak berwenang Malaysia karena telah melewati batas teritori negara. Mereka kemudian ditangkap, namun kini telah dibebaskan dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur.
Mereka dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak berikut pengembalian perahunya tanpa dikenakan sanksi apapun. Penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia pada 8 Mei 2021, difasilitasi Tim Satgas KBRI dengan terlebih dahulu kelimanya dilakukan tes PCR di Malaysia.
Baca Juga
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat melakukan komunikasi dengan APMM atas laporan ditangkapnya perahu nelayan Indonesia di perairan Selat Melaka yang diawaki 5 WNI pada tanggal 25 April 2021. Penangkapan dilakukan atas dugaan perahu nelayan tersebut memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa ijin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985.
Advertisement
"Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan. Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang," demikian menurut Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, dalam keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur seperti dikutip Senin (10/5/2021).
Para nelayan WNI menyampaikan tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Malaysia hingga akhirnya ditangkap APMM Perak pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar 9,3 NM Barat Daya Pulau Buloh. Kelima nelayan tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangannya.
"Seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi. merupakan langkah cepat melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," Supendi menambahkan.
Saksikan Juga Video Ini:
Sering Terjadi
Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia bukan kali ini saja tetapi sering terjadi. Kasus terakhir menimpa 4 (empat) nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkaman Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.
Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatra dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut.
Advertisement