Sukses

Syarat Haji 2021 Dikeluarkan Arab Saudi yang Bolehkan Jemaah Asing Ibadah

Berikut ini sejumlah aturan untuk haji 2021 mengutip Kementerian Kesehatan Saudi.

Liputan6.com, Jeddah - Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk menggelar ibadah haji 2021. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa jemaah dari luar negeri sebanyak 45 ribu --menurut Haramain, situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH).

Menurut informasi Haji 1442 yang disediakan oleh The Ministry Of Health (MOH) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saudi pada 22 Mei 2021 yang dikutip oleh Haramain dan diunggah di Twitter, berikut ini sejumlah aturan untuk haji 2021 ini:

1. Hanya 60.000 Hujjaj akan dijadwalkan untuk menunaikan haji tahun ini yang mencakup jemaah lokal dan asing.

2. Yang melaksanakan Haji harus berusia antara 18-60 tahun.

3. Mereka yang melaksanakan haji harus dalam keadaan sehat.

4. Mereka yang menunaikan Haji harus tidak pernah berada di rumah sakit karena sakit apa pun dalam 6 bulan terakhir sebelum melakukan perjalanan haji. (Bukti diperlukan)

5. Para jemaah harus mendapatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian. (Bukti diperlukan)

6. Vaksin yang digunakan harus dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi.

7. Jemaah harus karantina selama 3 hari jika digolongkan sebagai jemaah haji asing, segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.

8. Dosis pertama vaksin wajib sudah dilakukan pada 1 Syawal 1442. Catatan: Hari ini sudah lewat dan merupakan hari Idul Fitri 1442.

9. Dosis kedua vaksin harus dilakukan pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.

10. Social distancing atau kondisi jarak sosial dan pemakaian masker serta tindakan pencegahan lainnya akan terus dilakukan guna melindungi jemaah. 

Menurut informasi tersebut, sejumlah aturan untuk haji 2021 di atas merupakan adalah kondisi utama yang secara singkat disediakan oleh Kementerian Kesehatan Saudi dalam dokumen 9 halaman yang dirilis pada 22 Mei 2021.

2 dari 3 halaman

Bagaimana dengan Jemaah Haji Indonesia?

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat berkomunikasi tentang haji 2021 dengan perwakilan Kerajaan Arab Saudi di sela Sidang Umum PBB di New York. Para diplomat dunia sedang membahas krisis Palestina-Israel.

Seperti diketahui, Arab Saudi masih menerapkan protokol ketat karena COVID-19 sehingga berdampak pada jemaah umrah dan haji. Sejauh ini, belum ada perkembangan positif terkait haji, sehingga calon jemaah Indonesia masih harus bersabar.

"Menteri Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan bahwa pembahasan masih terus dilakukan untuk pengaturan haji tahun ini," jelas Menlu Retno dari New York, Kamis 20 Mei 2021 waktu setempat. 

Bila berkaca dari aturan umrah, salah satu syarat dari Arab Saudi adalah jemaah harus menjalani suntik vaksin COVID-19 terlebih dahulu. Jenis vaksin yang diterima hanya yang sudah di-approve oleh Saudi, seperti Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

Dengan kata lain, mereka yang sudah vaksin COVID-19 di luar jenis tersebut di atas belum diperbolehkan ikut umrah dan haji.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan sejumlah skenario hingga mitigasi bila ada jemaah haji yang diberangkatkan pada 2021. Meskipun saat ini Kemenag belum menerima kepastian untuk pemberangkatan haji 2021.

"Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021. 

Menurut dia, penyelenggaraan haji saat pandemi Covid-19 diperlukan protokol kesehatan yang ketat. Alur pergerakan jemaah pun disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

"Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jemaah selama melaksanakan ibadah haji," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Infografis Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun 2020