Sukses

Infeksi COVID-19 Meningkat, Filipina Perpanjang Aturan Pembatasan dan Karantina

Presiden Filipina Rodrigo Duterte memperpanjang aturan pembatasan dan karantina akibat kasus COVID-19 yang meningkat.

Liputan6.com, Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Senin 14 Juni 2021 memperpanjang aturan pembatasan terkait virus corona di ibu kota dan provinsi-provinsi terdekat hingga akhir Juni. Selian itu, ia juga menempatkan lebih banyak area di bawah tindakan karantina yang lebih ketat karena meningkatnya infeksi dan tingkat hunian rumah sakit yang tinggi.

Mengutip laporan Channel News Asia, Selasa (15/6/2021), kasus COVID-19 di wilayah ibu kota, rumah bagi setidaknya 13 juta orang, telah mereda dari puncaknya pada bulan April, tetapi sejumlah provinsi sedang berjuang melawan lonjakan yang menunjukkan bahwa pandemi masih jauh dari selesai di negara itu.

Dalam pidato nasional mingguan, Duterte mengatakan kepada masyarakat untuk divaksin dan mematuhi peraturan kesehatan. 

"Jika Anda tidak divaksinasi, Anda akan benar-benar mati," katanya dengan keras.

Pemerintah memberlakukan tindakan yang lebih ketat di sembilan kota dan 12 provinsi, termasuk di Filipina tengah dan selatan, yang membatasi kapasitas operasi bisnis dan menutup perusahaan yang tidak penting.

"Tren penurunan saat ini tetap rapuh sebagaimana dibuktikan oleh kenaikan kecil dalam kasus bulan lalu," kata Menteri Kesehatan Francisco Duque dalam pidato yang disiarkan televisi.

Data pemerintah menunjukkan bahwa provinsi di Filipina tengah dan selatan menyumbang hampir sepertiga dari kasus baru dalam dua minggu terakhir.

2 dari 2 halaman

Kasus Tertinggi Kedua di ASEAN

Dengan lebih dari 1,3 juta kasus COVID-19 dan hampir 23.000 kematian, Filipina memiliki jumlah infeksi dan korban tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia.

Duterte juga memperpanjang larangan perjalanan masuk dari India, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, Oman, dan Uni Emirat Arab hingga 30 Juni, untuk mencegah penyebaran varian yang lebih menular dari luar negeri.

Wisatawan yang datang langsung dari negara tersebut, atau dengan riwayat perjalanan ke salah satu negara tersebut dalam 14 hari terakhir, akan ditolak masuk.