Liputan6.com, Riyadh - Majelis Syuro di Kerajaan Arab Saudi akan mengambil suara terkait kebijakan menutup toko di waktu salat. Hal ini dapat mengubah aturan mengenai penutupan tempat usaha ketika waktu ibadah, kecuali saat Jumat.
Menutup toko saat waktu salat dinilai hanya ada di Arab Saudi, dan tidak dilakukan di negara Arab dan dunia Islam pada umumnya. Aturan ini juga baru ada selama beberapa dekade di Arab Saudi.
Advertisement
Menurut kabar Saudi Gazette, Senin (21/6/2021), Majelis Syuro akan mengambil suara pada hari ini. Rekomendasi ini disampaikan empat anggota majelis: Ata Al-Subaiti, Dr. Faisal Al-Fadel, Dr. Latifa Al-Shaalan dan Dr. Latifa Al-Abdulkarim.
Sistem tutup toko saat waktu saat di Saudi disebut muncul karena proses ijtihad, dan tidak memiliki basis hukum. Turut dicatat bahwa tempat usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari nafkah.
Argumen lainnya adalah tidak ada ajaran menutup tempat usaha di Al-Qur'an atau sunnah. Tidak ada ayat yang memerintahkan penutupan tempat usaha ketika waktu salat, kecuali salat Jumat.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang menjustifikasi penutupan toko dinilai sebagai hadis dhaif (lemah), karena ada terputusnya sumber periwayatan hadis.
Melihat Faktor Historis
Majelis Syuro di Arab Saudi juga menekankan abhwa salat berjamaah bukanlah hal yang diwajibkan. Ucapan Nabi Muhammad SAW juga tidak mewajibkan tempat usaha tutup atau tak mengizinkan warga bekerja ketika waktu ibadah.
Anggota Majelis Syuro juga berkata tidak ada penutupan toko di zaman Nabi Muhammad SAW, atau saat periode kekhalifahan.
Negara-negara Islam lainnya juga disorot karena tidak mewajibkan hal seperti menutup toko ketika waktu ibadah.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah menutup tempat usaha saat waktu ibadah bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi beberapa kelompok warga, dan warga dengan keadaan khusus, seperti traveler, dan warga yang sakit. Itu juga dinilai merugikan kepentingan pebisnis dan pedagang.
Advertisement