Sukses

Singapura Akan Denda Rp 3,2 Juta Bagi Pelanggan yang Tak Rapikan Meja Makan di Restoran

Peraturan untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan sekaligus penyebaran kasus Covid-19.

Liputan6.com, Singapura - Singapura memang pantas dijuluki Negeri Seribu Aturan. Banyak larangan unik yang bisa ditemui di Negeri Singa ini. Misalnya saja, mengunyah permen karet sangat dibatasi. Pemerintah menilai sisa permen karet itu kemungkinan bisa mengotori fasilitas umum.

Sebagai salah satu negara terbersih di dunia. Singapura memang tak tanggung-tanggung mengajarkan budaya menjaga kebersihan yang baik bagi rakyatnya.

Sebagaimana yang dilansir dari Mothership SG pada Kamis (24/06/2021). Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada 14 Mei 2021 mengeluarkan aturan baru untuk merapikan kembali meja makan di beberapa restoran. Pasalnya, mereka hendak meminimalisirkan kasus Covid-19 di tengah fase gelombang kedua di Singapura.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk taat pula terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

Terutama bila Anda sedang makan di luar rumah. Anda diwajibkan untuk mengembalikan nampan dan membuang sisa makanan ke tempat sampah yang tersedia.

2 dari 3 halaman

Pemberlakuan Aturan Mulai 1 September 2021

Nantinya akan ada sejumlah aparat keamanan yang memantau beberapa restoran. Mereka akan memperingatkan bagi yang tidak merapikan meja makan dan membuang sampah sembarangan.

Bila ditemukan ada pelanggaran, maka akan diajatuhkan UU Kesehatan Masyarakat Lingkungan (EPHA). Selain dikenakan pasal, mereka juga akan didenda sebanyak 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,2 juta. Pemberlakuan denda mulai tanggal 1 September 2021.

Uji coba aturan akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2021. Pihak yang terlibat dari Safe Distancing Ambassadors, SG Clean Ambassadors, Community Volunteers dan petugas NEA.

Para petugas nantinya akan membantu bagi orang tua dan anak-anak dibawah 12 tahun. Di samping itu, NEA juga terus memantau aktivitas tiap warga terkait kepatuhan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar.

NEA juga bekerja sama dengan Badan Pangan Singapura perihal surat edaran mengenai peraturan baru di seluruh food court atau kedai kopi lainnya.

 

Reporter: Bunga Ruth

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain