Liputan6.com, New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (24/6) menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, dengan mengatakan permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru negara itu untuk segera menghentikan perluasannya.
Mengutip laman Channel News Asia, Jumat (25/6/2021), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman “tidak memiliki validitas hukum”.
Ini menuntut penghentian ekspansi mereka di Tepi Barat dan Yerusalem timur, tanah yang ingin dimasukkan Palestina dalam negara masa depan.
Advertisement
Wennesland mengatakan dalam sebuah pengarahan kepada dewan tentang laporan setebal 12 halaman Guterres bahwa dia "sangat terganggu" dengan persetujuan Israel atas rencana untuk menambah 540 unit rumah ke pemukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos pemukiman. Dia mengatakan itu "ilegal juga di bawah hukum Israel".
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional,” kata utusan PBB itu.
“Mereka adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.”
“Kemajuan semua aktivitas pemukiman harus segera dihentikan,” kata Wennesland.
Sementara itu, Israel membantah permukimannya ilegal.
Desak Setop Pembangunan
Baik Guterres dan Wennesland juga meminta pihak berwenang Israel untuk mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya, pemindahan warga Palestina, serta menyetujui rencana yang akan memungkinkan komunitas-komunitas ini untuk membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.
Resolusi Desember 2016, yang abstain oleh Amerika Serikat pada minggu-minggu terakhir pemerintahan Obama, juga menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak Israel dan Palestina untuk menahan diri dari tindakan provokatif, hasutan dan retorika inflamasi.
Ia juga meminta semua pihak untuk memulai negosiasi mengenai masalah status akhir dan mendesak upaya diplomatik internasional dan regional yang intensif untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun dan mencapai solusi dua negara di mana Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dalam damai.
Guterres dan Wennesland menjelaskan bahwa selama 4,5 tahun setelah adopsi resolusi, tidak satu pun dari banding ini telah dipenuhi.
Wennesland mengatakan periode antara Maret dan Juni yang tercakup dalam laporan itu "menyaksikan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tingkat kekerasan antara Israel dan Palestina, termasuk permusuhan antara Israel dan faksi-faksi di Gaza pada skala dan intensitas yang tidak terlihat selama bertahun-tahun".
Advertisement