Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan total penangkapan imigran ilegal yang masuk ke dalam kerajaan tanpa izin lengkap. Totalnya, ada 5,65 juta pelanggar yang ditangkap sejak November 2017 hingga Juni 2021.
Baca Juga
Advertisement
Dilaporkan Saudi Gazette, Minggu (27/6/2021), sebanyak 4,32 juta ketahuan melanggar hukum residensi, 803 ribu ditahan karena melanggar aturan tenaga kerja, dan 525 ribu karena melanggar aturan keamanan perbatasan.
Ada juga 116 ribu orang yang ditangkap karena ingin secara ilegal masuk Arab Saudi. Sebanyak 43 persen adalah warga Yaman, 54 persen dari Etiopia, dan tiga persen dari negara-negara lain.
Tak hanya itu, otoritas keamanan Arab Saudi juga menangkap hampir 10 ribu orang yang mencoba keluar dari perbatasan kerajaan.
1,5 Juta Orang Dideportasi
Kampanye lapangan ini merupakan operasi gabungan dari berbagai otoritas keamanan di Saudi. Penangkapan juga dilakukan kepada orang-orang yang membawa dan menampung pelanggar aturan residensi, pekerjaan, dan perbatasan.
Totalnya, ada 8.241 orang yang ditangkap karena melakukan hal-hal tersebut.
Sementara, ada 2.769 warga Arab Saudi yang ditangkap karena terlibat dalam transportasi atau menampung ekspat yang melanggar aturan.
Hukuman diberikan kepada 715 ribu pelanggar, kemudian 913 ribu pelanggar dilimpahkan ke perwakilan diplomasi mereka untuk mendapatkan dokumen travel, dan 1,5 juta dideportasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa hukuman bagi pembawa masuk imigran ilegal bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 juta riyal. Fasilitas yang dipakai untuk transportasi dan akomodasinya juga akan disita.
Advertisement