Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 dunia per Jumat 2 Juli 2021 terpantau John Hopkins University telah menembus 182.582.291. Dengan total kematian tercatat dari seluruh dunia mencapai 3.954.621.
Amerika Serikat sejauh ini masih menempati urutan kasus COVID-19 terbanyak di dunia yakni 3.678.270 dengan angka kematian 605.012.
Baca Juga
Sementara itu, posisi Indonesia di urutan ke-17 dengan 2.203.108 kasus dan angka kematian 58.995.
Advertisement
Berikut ini daftar 20 besar negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia:
- Amerika Serikat 33.678.270
- India 30.411.634Â
- Brasil 18.622.304Â
- Prancis 5.839.929
- Rusia 5,472,722Â
- Turki 5,430.940Â
- Britania Raya 4.844.872
- Argentina 4.491.551
- Kolumbia 4.269.297Â
- Italia 4.260.788
- Spanyol 3.821.305Â
- Jerman 3.736.959Â
- Iran 3.218.860Â
- Polandia 2.880.010
- Meksiko 2.525.350Â
- Ukraina 2.301.221Â
- Indonesia 2.203.108Â
- Peru 2.057.554
- Afrika Selatan 1.995.556
- Belanda 1.713.573
Menurut World o Meter, Indonesia menjadi negara ke-4 dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia.
PPKM Darurat Jawa-Bali
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona.
Adapun kebijakan PPKM darurat ini diambil setelah Jokowi mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan, para menteri, dan kepala daerah. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir di Indonesia dan munculnya varian virus corona dari berbagai negara.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menyampaikan aturan dalam PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya.
Berdasarkan dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali' yang diterima dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi. Mulai dari, work from home atau bekerja dari rumah 100 persen untuk pekerja di sektor non esensial. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tidak menerima makan di tempat. Pemerintah hanya memperbolehkan take away atau delivery.
Advertisement