Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyatakan dukungan atas penolakan yang diberikan mantan Presiden Donald Trump terhadap hampir semua klaim maritim Tiongkok di Laut China Selatan.
Pemerintah Biden juga memperingatkan China bahwa setiap serangan terhadap Filipina di kawasan tersebut akan memicu tanggapan AS di bawah perjanjian pertahanan bersama, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (12/7/2021).
Baca Juga
Pesan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, dalam sebuah pernyataan yang dirilis menjelang peringatan tahun kelima tentang putusan pengadilan internasional yang mendukung Filipina, terhadap klaim maritim China di sekitar Kepulauan Spratly serta terumbu karang--yang tahun lalu sudah ditegaskan oleh mantan Menlu AS, Mike Pompeo.
Advertisement
Namun, China menolak keputusan pengadilan internasional tersebut.
"Amerika Serikat menegaskan kembali kebijakan 13 Juli 2020 mengenai klaim maritim di Laut China Selatan," kata Blinken, merujuk pada pernyataan asli Pompeo.
"Kami juga menegaskan kembali bahwa serangan bersenjata terhadap angkatan bersenjata Filipina, kapal umum, atau pesawat terbang di Laut China Selatan akan memicu langkah pertahanan yang sama oleh AS," tambahnya.
"Tidak ada tatanan maritim berbasis aturan di bawah ancaman yang lebih besar daripada di Laut China Selatan,” kata Blinken, dengan bahasa yang mirip dengan Pompeo.
Selanjutnya, pernyataan itu juga menuduh China "terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara pesisir Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis ini".
AS Desak China Patuhi Hukum Internasional soal Laut China Selatan
Article IV US-Philippines Mutual Defense Treaty tahun 1951 mewajibkan kedua negara untuk saling membantu jika terjadi serangan.
Sebelum pernyataan Pompeo, kebijakan AS adalah bersikeras bahwa perselisihan maritim antara China dan negara tetangganya yang lebih kecil diselesaikan secara damai melalui arbitrase yang didukung PBB.
Pergeseran tersebut tidak berlaku untuk sengketa fitur daratan yang berada di atas permukaan laut, yang dianggap bersifat "teritorial".
Meskipun AS terus tetap netral dalam sengketa teritorial, negara itu secara efektif memihak Filipina, Brunei, Indonesia, Malaysia dan Vietnam, yang semuanya menentang penegasan kedaulatan China atas wilayah maritim di sekitar pulau, terumbu karang, dan beting Laut China Selatan yang diperebutkan.
"Kami menyerukan (China) untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, menghentikan perilaku provokatifnya, dan mengambil langkah-langkah untuk meyakinkan komunitas internasional bahwa ia berkomitmen pada tatanan maritim berbasis aturan yang menghormati hak semua negara, besar dan kecil," kata Blinken dalam pernyataannya.
Sementara itu, China menolak keputusan pengadilan internasional, yang dianggapnya "palsu", dan telah menolak untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase.
Advertisement