Liputan6.com, Manama - Bahrain telah memperbarui travel red list alias daftar negara zona merah Virus Corona COVID-19, menambahkan 16 negara lagi ke dalamnya. Salah satunya Indonesia.
Penetapan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah Bahrain setelah meninjau rekomendasi terbaru dari gugus tugas Virus Corona COVID-19 negara itu, demikian menurut laporan Bahrain News Agency (BNA) pada Selasa 13 Juli.
Baca Juga
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 15 November 2024: Sebagian Besar Daerah Diprediksi Hujan Malam Nanti
Perusahaan Ini Hadirkan Biji Kopi Kualitas Premium Asli Indonesia di SIAL Interfood 2024
Pemain Jepang Dipayungi Sekuriti Saat Hujan, Warganet Singgung Bahrain yang Ragukan Keamanan Bertanding di Indonesia
Sebelumnya, enam negara Asia —Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam— sudah masuk dalam travel red list Bahrain.
Advertisement
Mengutip Saudi Gazette, Rabu (14/7/2021), negara-negara baru yang telah ditambahkan ke dalam daftar negara zona merah COVID-19 adalah Republik Dominika, Indonesia, Irak, Iran, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Panama, Filipina, Afrika Selatan, Tunisia, Uganda, dan Zimbabwe.
Berdasarkan aturan tersebut, penumpang yang datang dari negara-negara travel red list, termasuk penumpang yang telah transit melalui salah satu negara tersebut pada titik mana pun dalam 14 hari sebelumnya, dilarang masuk kecuali mereka adalah warga negara atau penduduk Bahrain, menurut laporan BNA.
Penumpang yang memenuhi syarat untuk masuk harus menunjukkan sertifikat PCR negatif, dengan kode QR, diberikan dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan, menjalani pengujian lebih lanjut pada saat kedatangan, dan pada hari ke-10 karantina wajib. Pembayaran untuk pengujian dapat dilakukan pada saat kedatangan atau melalui aplikasi "BeAware Bahrain".
Untuk kenyamanan wisatawan, tersedia pusat karantina yang ditunjuk, yang dilisensikan oleh National Health Regulatory Authority (NHRA).
Penumpang dengan alamat di Bahrain, terdaftar atas nama mereka atau nama anggota keluarga dekat, dapat menyelesaikan karantina wajib 10 hari di tempat tinggal tersebut.
Sementara itu, penumpang berusia enam tahun ke bawah dibebaskan dari persyaratan ini.
Sebelumnya UEA Melarang ke Indonesia
Sebelumnya, Uni Emirat Arab (UEA) melarang warganya datang ke Indonesia dan Afganistan, serta melarang kedatangan dari dua negara itu. Aturan ini dimulai pada Minggu 11 Juli 2021, karena kasus COVID-19 sedang meroket akibat varian Delta.
Dilaporkan Gulf News, Sabtu (10/7/2021), transit bagi penumpang dari Indonesia juga dilarang. Namun, transit bagi penerbangan menuju UEA, atau penerbangan menuju Indonesia tidak dilarang.
Ada orang-orang yang dikecualikan dari pelarangan ini, yakni warga UEA dan keluarga inti, gold atau silver residence holder, diplomat, delegasi resmi dan pebisnis yang mendapat izin, serta pekerjaan-pekerjaan esensial.
Mereka yang dikecualikan harus dikarantina selama 10 hari, tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan usai masuk UEA.
Tes PCR selama 48 jam terakhir, dan hasilnya harus dari tes dengan laboratorium terakreditasi yang merilis kode QR.
Singapura juga merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19 di Indonesia. Kedatangan dari Indonesia akan segera dikurangi.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," tulis rilis Kementerian Kesehatan Singapura.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021. "Semua traveler dengan riwayat travel ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit ke Singapura."
Advertisement