Liputan6.com, Bandar Seri Bengawan - Brunei Darussalam menambah daftar negara yang menangguhkan penerbangan dari Indonesia ke wilayahnya akibat situasi COVID-19 di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pihak Brunei Darussalam pada Senin (19/7/2021).
"Dalam upaya menegakkan persetujuan Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar Ali Saifuddien Sa'abdul Khairi Waddien, Sultan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam, Departemen Perdana Menteri menginformasikan bahwa sehubungan dengan situasi penyebaran COVID-19 di Republik Indonesia, izin masuk bagi warga negara asing yang berangkat dari atau melalui Indonesia segera dibekukan sampai dengan tanggal yang akan diumumkan di kemudian hari," yaitu melingkup hal berikut:
1. Perjalanan masuk semua warga negara asing yang berangkat dari atau melalui bandara mana pun di Indonesia (penerbangan langsung) dan,
Advertisement
2. Perjalanan masuk warga negara asing yang berangkat dari Indonesia dan memasuki Brunei Darussalam transit dari bandara manapun.
Sedangkan bagi warga negara asing yang telah diberikan izin sebelumnya untuk masuk ke dalam Brunei Darussalam dari Indonesia, menyampaikan bahwa izin tersebut dicabut sampai dengan tanggal yang akan ditentukan kemudian, dengan pertimbangan evaluasi lebih lanjut.
Untuk informasi dan detail lebih lanjut, pihak Brunei Darussalam meminta agar pihak yang membutuhkan informasi bisa menghubungi hotline perjalanan di jalur 120 selama jam kerja.
Aturan dari Singapura
Negara di Asia Tenggara lain yang pernah menutup pintu masuk negeranya bagi warga Indonesia yaitu Singapura.
Singapura merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19 di Indonesia. Kedatangan dari Indonesia akan segera dikurangi.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," tulis rilis Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu 10 Juli 2021.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021.
"Semua traveler dengan riwayat travel ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit ke Singapura."
Untuk saat ini, traveler yang masuk ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum berangkat. Namun, mulai 12 Juli tes PCR harus diambil dalam 48 jam sebeum berangkat.
Advertisement