Liputan6.com, Gombak - Media Malaysia melaporkan penangkapan 30 warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Mereka melakukan pertemuan saat perayaan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Gombak, Selangor demikian dikutip dari laman Utusan.com.my, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga
Dalam sebuah video yang diunggah lewat Twitter, sebuah akun bernama @tukangrosok___ menampilkan rekaman yang diduga menjelaskan soal penangkapan sejumlah warga negara asing tersebut.
Advertisement
Di keterangan foto dituliskan bahwa kebanyakan yang ditangkap merupakan WNI.
Kejadian ini di Malaysia 20/07/2021 .Infonya Kondisi Kerajaan Malaysia lagi Lockdown tetapi orang² ini memaksa melaksanakan Sholat Id di Luar Gerbang Masjid.Akhirnya Aparat Kepolisian menangkap mereka.Dan kabarnya yg ditangkap kebanyakan WNI. pic.twitter.com/oSN4DH3UwY
— Tukang Rosok (@tukangrosok___) July 20, 2021
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan WNI yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 Malaysia.
Salah satu yang disebutkan sesuai lokasinya, seperti yang diberitakan oleh media Malaysia tersebut.
"Ada kejadian pelanggaran lockdown di dua tempat berbeda. Keduanya sudah dikonfirmasi dengan perwakilan RI di Malaysia," ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat pada Rabu (21/7/2021) sore.
"KBRI di Kuala Lumpur mengonfirmasi kasus pelanggaran lockdown di wilayah Gambak, Selangor. Kabarnya ada beberapa yang masih menjalani pemeriksaan."
"KJRI Penang mengonfirmasi ada kasus di wilayah kerjanya dan sudah di cek dengan Kepolisian Penang, Malaysia. Tidak ada WNI yang ditahan, namun beberapa sempat dimintai keterangan."
Ditangkap Lewat Laporan Masyarakat
Penangkapan tersebut dilakukan menyusul informasi publik yang diterima pusat kendali polisi Malaysia (IPD) Kabupaten Gombak sekitar pukul 10.00 waktu setempat tanggal 20 Juli 2021.
Kapolsek Gombak, Asisten Komisaris Zainal Mohamed Mohamed mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim polisi dari Tim Kepatuhan mendatangi rumah tempat mereka berkumpul untuk melakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa ada 31 orang di rumah itu yang mengadakan acara makan bersama merayakan Idul Adha.
"Mereka terdiri dari 29 pria asing, seorang wanita asing, dan seorang wanita lokal berusia antara 20 hingga 40 tahun."
"Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa hanya empat dari 30 orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang valid, sementara enam lainnya telah melewati masa berlaku Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS)."
"20 orang lagi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," katanya dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, mereka semua kedapatan melakukan pelanggaran tidak mematuhi SOP dengan cara berkumpul dan tidak melakukan praktik jaga jarak secara fisik, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa, dan tidak memiliki surat perjalanan yang sah.
Dijelaskannya, mereka semua dibawa ke IPD Gombak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 269 KUHP, yang merupakan tindakan lalai yang dapat menularkan COVID-19 yang berbahaya bagi kehidupan.
Advertisement