Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa memastikan bahwa perundingan perdagangan bebas Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) tidak akan rampung di 2021. Faktor pemicunya adalah banyak negosiator Indonesia yang terkena COVID-19.
Pada akhir 2020, Kementerian Perdagangan ingin IEU-CEPA dipercepat. Akan tetapi, Uni Eropa menilai penyelesaian di tahun ini tidak realistis.
Advertisement
"Saya pikir pada situasi-situasi terkini hal itu tidak realistis," ujar Marika Jakas, Kepala Bagian Perdagangan, Delegasi UE-Indonesia, pada acara Kesepakatan Hijau Eropa dan Paket Kebijakan Iklim Fit for 55, Rabu (21/7/2021).
"Kami seharusnya melaksanakan perundingan putaran ke-11 pada bulan Juli, tetapi karena banyak negosiator Indonesia atau keluarga mereka terdampak pandemi, kami harus menunda hal tersebut," lanjut Marika.
Sebelumnya, perundingan sudah masuk ke putaran ke-10 pada Februari 2021. Uni Eropa lantas berjanji mengebut perundingan usai pandemi.
"Kita akan kembali masuk lagi ke kecepatan penuh ketika pandemi mulai melambat," janji Marika.
Berdasarkan data Satgas pada Rabu sore, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah nyaris 3 juta kasus dan kasus aktif tercatat 550 ribu.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Kondisi COVID-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Widodo) mengatakan per 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap. Pembukaan tersebut khususnya untuk beberapa sektor ekonomi dengan ada penambahan jam operasional.
“Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
Misalnya, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit dalam pelonggaran PPKM Darurat tersebut.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Advertisement