Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah memberikan klarifikasi terkait insiden kekerasan yang menimpat diplomat Nigeria. Insiden terjadi di Jakarta Selatan, 7 Agustus 2021.
Pada Kamis (12/7/2021), Kemlu telah mendapatkan kronologis lengkap terkait insiden itu, dan telah diteruskan kepada pihak pemerintah Nigeria melalui jalur diplomatik.
Advertisement
"Kementerian Luar Negeri menyesalkan insiden yang terjadi pada 7 Agustus 2021," ujar Teuku Faizasyah dalam keterangan resminya.
"Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri, isolated incident," lanjut Faiza, "sama sekali tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai tuan rumah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik."
Pada Selasa 10Â Agustus, Dubes Indonesia di Nigeria telah bertemu Menlu Nigeria. Faiza juga berkata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika serta Dirjen Protokol Kemlu telah bertemu dengan Dubes Nigeria di Jakarta pada Rabu 11Â Agustus.Â
Indonesia lantas menekankan mengenai hal-hal positif terkait hubungan bilateral dengan Nigeria.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dubes Indonesia Sudah Minta Maaf
Sebelumnya dilaporkan, Kemlu Nigeria memprotes keras insiden yang menimpa diplomat Nigeria di Jakarta pada 7 Agustus 2021. Pihak Indonesia disebut sudah minta maaf.Â
"Dubes (Indonesia) telah menjelaskan bahwa ia memahami apa yang terjadi dan meminta maaf sebesar-besarnya atas nama pemerintah Indonesia," ucap Menlu Nigeria Geoffrey Onyeama, dikutip dari The Cable, Selasa (10/8).
Menurut laporan media Nigeria, pihak Kemlu negara itu menyimpulkan bahwa tidak ada justifikasi terhadap perlakuan kekerasan terhadap diplomat maupun warga Nigeria.
"Kami akan memiliki konsultasi di level tertinggi dan memutuskan langkah selanjutnya untuk diambil, termasuk tentunya meninjau relasi kita dengan Indonesia," kata Menlu Onyeama yang meminta agar publik bersabar terkait kasus ini.
Advertisement