Sukses

Merasa Privasinya Terganggu, Pria Ini Minta Kamera Pengawas Tetangga Dicopot

Pria ini sudah setahun lebih tidak ke tamannya sendiri karena merasa selalu diawasi oleh kamera.

Liputan6.com, Paisley - Seorang penduduk yang muak, memprotes pencopotan kamera pengawas di pintu tetangganya. Dia mengklaim tetangganya itu melanggar perlindungan data dan mencegahnya menggunakan halaman belakang rumahnya sendiri.

Mark Fairman mengatakan dia tidak leluasa menggunakan tamannya selama lebih dari setahun, setelah tetangganya memasang kamera pengawas pintu.

Mark yang berasal dari Paisley, Renfrewshire, memiliki ruang taman yang menggabung dengan flatnya, tempat dia tinggal selama sembilan tahun.

Pria berusia 55 tahun itu mengatakan privasinya sedang diserang oleh perangkat, yang merekam langsung ke tamannya, seperti dilansir dari Mirror, Jumat (3/9/2021). Meskipun dia memiliki hak untuk mencopotnya, tak ada yang dilakukan oleh otoritas lokal. Dia bahkan telah mencoba menghubungi kantor Komisaris Informasi di Edinburgh tetapi tidak berhasil.

"Saya telah menghubungi polisi tentang hal itu yang mengatakan kepada saya bahwa ini adalah masalah perdata dan dewan meminta saya untuk berbicara dengan polisi," katanya.

Akibat kamera pengawas itu, saat ini dia merasa terus-menerus diawasi dan dia tidak memiliki privasi di kebunnya sendiri.

“Saya belum bisa duduk di taman saya sejak dimulainya pembatasan [akibat pandemi COVID-19] pada Maret tahun lalu. Saya hanya merasa tidak nyaman dengan kamera di sana. Jaraknya hanya sekitar dua meter.”

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Solusi yang Memuaskan Mark

Kantor Komisaris Informasi (ICO) adalah otoritas independen Inggris yang dibentuk untuk menegakkan hak informasi untuk kepentingan publik, mempromosikan keterbukaan oleh badan publik dan privasi data untuk individu.

“Undang-undang perlindungan data tidak berlaku jika kamera hanya mencakup properti pribadi pengguna, termasuk kebun mereka. Oleh karena itu, pengunjung yang tertangkap kamera ini tidak memiliki hak perlindungan data khusus terkait dengan gambar yang diambil dengan kamera tersebut,” ujar ICO.

ICO juga menambahkan jika kamera menangkap orang di luar batas properti pengguna seperti rumah atau kebun tetangga, di ruang bersama, trotoar atau jalan umum, serta orang yang lewat dan  siapa pun yang tertangkap kamera, akan memiliki hak di bawah undang-undang perlindungan data.

“Mengambil dan merekam gambar seperti itu sendiri bukanlah pelanggaran undang-undang perlindungan data. Tetapi, pengguna CCTV harus memastikan bahwa mereka mematuhi undang-undang ini dan menghormati hak perlindungan data orang-orang yang gambarnya mereka ambil."

Ini berlaku untuk peralatan pengawasan video apa pun yang dipasang atau dipasang di rumah, serta kamera yang dipasang di bel pintu, kata pihak berwenang.

Dalam kasus seperti Mark, dia memiliki hak untuk diberi tahu bahwa dia sedang difilmkan, hak untuk meminta salinan rekaman apa pun atau meminta rekaman apa pun untuk dihapus.

Badan pengawas independen juga berhak meminta agar kamera tidak menangkapnya sama sekali.

Namun, Mark mengatakan situasinya tidak dapat diterima. Dia merasa perlu dilakukan sesuatu karena dia berhak mendapatkan hak dalam situasi tersebut.

 

Reporter: Cindy Damara