Liputan6.com, Copenhagen - Mantan Menteri Imigrasi Denmark, Inger Stojberg, dibawa ke meja hijau karena kebijakannya pada 2016 lalu. Ia dituduh memisahkan pasangan imigran.
Stojberg lantas dituduh melanggar Konvensi HAM Eropa. Ini adalah pertama kalinya pengadilan mengadili mantan atau anggota pemerintahan dalam 26 tahun terakhir.
Advertisement
Dilaporkan euronews, Kamis (2/9/2021), pihak kejaksaan juga menyebut Stojberg menyesatkan parlemen sebanyak empat kali ketika menginformasikan tentang keputusan dia.
Akan tetapi, Stojberg berkata bahwa yang dipisahkan itu adalah pasangan dewasa yang menikah dengan anak di bawah umur. Ia menegaskan keputusannya sudah benar secara politis dan manusiawi demi melawan pernikahan anak.
"Bayangkan datang ke negara seperti Denmark, sebuah negara dengan kesetaraan, (tetapi) sebagai seorang gadis muda yang menjadi korban pernikahan paksa," ujar Stojberg.
"Dan kamu menemukan bahwa ketimbang mendapat pelang untuk membebaskan diri dari pernikahan paksa, negara memaksamu untuk tetap bersama di pusat penerimaan suaka," ucap dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam Pidana Maksimal 2 Tahun Penjara
Inger Stojberg merupakan anggota koalisi berhaluan konservatif yang berkuasa pada 2016-2019. Saat ini, kekuasaan di parlemen dipegang oleh koalisi berhaluan sosialis.
Dari 179 anggota parlemen, ada 139 orang yang mendukung persidangan pemakzulan.
Sementara, usia pernikahan di Denmark adalah 18 tahun. Di antara pasangan yang dipisahkan oleh aturan Stojberg, ada istri yang berusia 17 tahun.
Aturan Stojberg terhadap imigran sangat ketat. Pada 2016, ia mengadopsi aturan agar pencari suaka menyerahkan barang berharga seperti perhiasan dan emas untuk membantu pembayaran fasilitas mereka di Denmark.
Advertisement