Liputan6.com, Lucknow - Banyak insiden yang terjadi setiap harinya di mana warga sipil ditilang karena tak mengikuti peraturan lalu lintas umum, seperti tidak memakai helm atau tidak berhenti saat lampu merah.
Bagaimanapun, ada saat-saat yang tak terduga, di mana pengendara ditilang karena tidak mengikuti aturan yang sebenarnya tak pernah ada. Salah satunya adalah seorang pria di Kanpur, Uttar Pradesh, India yang dihukum karena mengemudikan mobil tanpa helm.
Advertisement
Baca Juga
Melansir dari laman Cartoq, Senin (13/9/2021), insiden tersebut terjadi saat seorang pria yang mengendarai Suzuki Swift Maruti diberhentikan polisi lalu lintas untuk alasan yang tak masuk akal: ia tak menggunakan helm saat mengendarai mobilnya. Sebagai tanda hukuman, polisi lalu lintas tersebut memberinya challan atau penalti sebesar Rs 1,000 (194 ribu rupiah) yang terpaksa harus dipatuhi pengendara.
Insiden ini jelas sangat aneh, faktanya, helm dimaksudkan sebagai pengaman bagi pengendara beroda 2 (sepeda motor atau skuter), bukan seorang pengendara mobil. Bagi seorang pengendara mobil, sabuk pengamanlah yang merupakan aturan wajib yang harus diikuti.
Masih belum dipastikan atas dasar hukum apa pengendara mobil ditilang. Saat ini, tak ada peraturan lalu lintas yang menyebutkan polisi lalu lintas dapat menghukum pengendara mobil dengan alasan itu.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Kali Pertama
Biasanya, pengendara roda 4 ditilang karena tak memakai sabuk pengaman, tak memiliki STNK, Asuransi dan Sertifikat Polusi Pengendalian (PUC), dan tak memiliki plat nomor yang sesuai dengan surat edaran.
Ini bukan pertama kalinya polisi bertindak semena-mena terharap pengendara karena tak mengikuti aturan lalu lintas yang padahal tidak ada.
Polisi lalu lintas distrik juga pernah menilang seorang pengendara superbike atau moge yang mematuhi semua dokumen yang diperlukan, karena terlalu menarik perhatian.
Polisi mengatakan bahwa denda yang salah seperti itu dapat terjadi karena operator yang mengeluarkan denda salah memasukkan data.
Â
Reporter: Ielyfia Prasetio
Advertisement