Liputan6.com, London - Pengadilan Tinggi di Inggris memutuskan bahwa surat wasiat Pangeran Philip akan dirahasikan selama minimal 90 tahun. Hal ini dilakukan untuk melindungi "martabat dan kedudukan" dari Ratu Elizabeth II.
Dilansir BBC, Jumat (17/9/2021), hakim berkata hal ini diperlukan demi perlindungan privasi keluarga Ratu Elizabeth II sebagai Sovereign (orang yang berdaulat)
Advertisement
Baca Juga
"Dibutuhkan untuk memperkuat proteksi bagi aspek-aspek yang sangat privat di kehidupan kelompok individu ini untuk menjaga martabat sang Sovereign dan anggota keluarga dekatnya," ujar Sir Andrew MacFarlane, hakim tinggi di pengadilan keluarga Inggris.
Sebelum mengambil keputusan ini, Sir MacFarlane telah mendengar argumen dari pengacara yang mewakili aset Pangeran Philip, jaksa agung, dan penasihat hukum pemerintah. Dengar pendapat itu digelar secara tertutup karena MacFarlane tak mau memicu spekulasi publik.
Pihak pengadilan juga berkata tidak mengetahui konten dari surat wasiat Pangeran Philip.
Sir MacFarlane juga menegaskan publik tak berkepentingan mengetahui isi wasiat tersebut.
"Saya menerima pendapat bahwa meskipun mungkin ada rasa ingin tahu masyarakat terkait penyelenggaraan pribadi yang seorang anggota Keluarga Kerajaan pilih untuk buat di wasiat mereka, tidak ada kepentingan publik untuk mengetahui informasi yang seluruhnya privat ini," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tradisi Rahasiakan Surat Wasiat
Menurut laporan BBC, tradisi merahasiakan wasiat keluarga kerajaan sebetulnya baru muncul pada seabad terakhir.Â
Ini dimulai dari keputusan Pangeran Francis yang wasiatnya dirahasiakan ketika memutuskan memberikan perhiasan berharga kepada wanita simpanannya, Ellen Constance.
Pangeran Francis wafat pada 1910. Ia adalah adik dari Ratu Mary, nenek dari Ratu Elizabeth II. Keputusan merahasiakan wasiat itu dilakukan oleh Mary.
Hal yang Ratu Mary lakukan kemudian diterapkan pada wasiat menantunya, yakni Ratu Elizabeth (ibu Ratu Elizabeth II), serta cucunya, Putri Margaret.Â
Terkait lama durasi rahasia surat wasiat selama 90 tahun, ketika waktunya habis maka akan ada diskusi lagi apakah wasiat itu akan diungkap ke publik
Ada juga anggota kerajaan seperti Putri Diana yang tidak merahasiakan wasiatnya.Â
Advertisement