Liputan6.com, Hong Kong - Pihak berwenang Hong Kong, Kamis 7Â Oktober 2021Â mengatakan mereka telah membongkar kasus penyelundupan hewan senilai sekitar $26,9 juta. Jika dirupiahkan mencapai Rp 382 miliar.
Laporan VOA Indonesia, yang dikutip Sabtu (9/10/2021), menyebut itu merupakan kasus penyelundupan terbesar di Hong Kong dan menyangkut sejumlah spesies yang terancam punah.
Baca Juga
Pemerintah setempat mengatakan jaringan penyelundupan itu beroperasi menggunakan sejumlah speedboat dan polisi berhasil menyita empat truk dalam penggerebekan yang berlangsung tanggal 23 September tersebut.
Advertisement
Polisi mengungkapkan, seorang pria berusia 34 tahun ditangkap dalam operasi yang penyelidikannya telah digelar sejak Juni lalu.
Menurut mereka, departemen bea cukai dan divisi kepolisian laut dikerahkan untuk menggerebek para penyelundup yang beroperasi di kawasan yang disebut New Territories yang terletak dekat daratan utama China tersebut.
"Ini adalah kasus penyelundupan terbesar di antara semua bentuk penyelundupan melalui udara, laut dan darat yang terdeteksi oleh Bea Cukai," kata pemerintah Hong Kong.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fenomena Permintaan Barang Mewah di Hong Kong
Permintaan yang tinggi untuk barang-barang mewah merupakan fenomena umum di Hong Kong. Kota semiotonom di China ini memiliki jaringan udara dan laut yang luas ke pasar dunia.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti spesies-spesies apa yang ikut diselundupkan oleh jaringan kriminal itu.
Advertisement