Sukses

Hadiah Usai Vaksinasi COVID-19, Pegawai Coca-Cola di AS Dapat Bonus Rp 28 Juta

Bonus bagi pegawai Coca-Cola yang mendapat vaksin COVID-19.

Liputan6.com, Atlanta - Perusahaan Coca-Cola mengumumkan akan memberikan bonus US$ 2.000 (Rp 28 juta) jika mereka mau mendapat vaksin COVID-19. Ini untuk mendukung program Presiden Joe Biden.

Saat ini, Presiden Joe Biden memiliki kebijakan agar pekerja di pemerintahan agar divaksinasi dengan batas 8 Desember 2021 demi mencegah lonjakan kasus COVID-19. Ini termasuk kontraktor yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Berdasarkan laporan Fortune, Rabu (27/10/2021), Coca-Cola beroperasi di taman nasional, pangkalan militer, dan gedung pemerintah lainnya, sehingga masuk ke aturan vaksin Joe Biden.

Coca-Cola yang bermarkas di Atlanta itu memiliki 8.500 pegawai di AS. Akan tetapi, perusahaan enggan mengungkap berapa jumlah pegawai yang belum divaksinasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Ada Sanksi?

Bonus ini merupakan reward bagi pegawai yang mau mendapat vaksin, akan tetapi pihak perusahaan enggan mengungkap apa punishment bagi pegawai yang tetap ogah mendapat vaksin COVID-19.

Selain itu, Coca-Cola juga akan memberikan bonus bagi pegawai melakukan vaksinasi COVID-19 meski ada halangan agama, tetapi mereka bisa mendapat pengecualian untuk vaksin COVID-19.

Berdasarkan aturan Joe Biden, pegawai-pegawai harus vaksinasi COVID-19 secara lengkap pada 8 Desember 2021. Namun, maksimal mereka sudah harus divaksinasi pada 24 November 2021. 

Pasalnya, vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua memiliki jarak sekiranya dua pekan, sehingga pegawai tak bisa vaksinasi ketika deadline sudah dekat.

 

(USD 1: Rp 14.193)

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19: