Liputan6.com, Singapura - Pejabat publik di Singapura yang memilih untuk tetap tidak vaksinasi COVID-19, meskipun memenuhi syarat secara medis, dapat ditempatkan pada cuti yang tidak dibayar sebagai upaya terakhir, kata Divisi Layanan Publik (PSD).
Ini terjadi setelah pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura pada 23 Oktober bahwa hanya karyawan yang divaksinasi penuh – atau mereka yang pulih dari COVID-19 dalam 270 hari terakhir – yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja mulai tahun depan. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga
Juru bicara PSD mengatakan bahwa mulai 1 Januari, pihaknya akan berupaya mengizinkan pegawai yang tidak divaksinasi untuk bekerja dari rumah jika pekerjaannya memungkinkan.
Advertisement
Para pegawai tersebut dapat dipindahkan ke pekerjaan lain yang dapat dilakukan dari rumah, jika pekerjaan tersebut tersedia.
“Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut. ”
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pegawai Pemerintah Wajib Vaksin
Menurut situs webnya, layanan publik Singapura mempekerjakan sekitar 153.000 orang di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum.
Sekitar 98 persen pegawai telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19, kata PSD. Ini akan “sangat mendorong” 2 persen sisanya – terdiri dari sekitar 3.000 petugas – untuk divaksinasi guna melindungi diri mereka sendiri dan orang lain.
Hanya sebagian kecil yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin mRNA, kata PSD, merujuk pada vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna COVID-19.
Para pegawai ini harus divaksinasi dengan vaksin non-mRNA di bawah program vaksinasi nasional, yang sekarang menawarkan Sinovac , katanya.
Advertisement