Sukses

Gedung Putih Yakin Mandat Vaksin Dapat Disetujui Oleh Pengadilan AS

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengenai kewajiban vaksinasi yang harus dilakukan oleh bisnis-bisnis yang memiliki 100 pekerja atau lebih terhadap para karyawannya.

Liputan6.com, Washington D.C - Gedung Putih pada Minggu (7/11) mengatakan yakin pengadilan akan menyetujui mandat Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengenai kewajiban vaksinasi COVID-19 yang harus dilakukan oleh bisnis-bisnis yang memiliki 100 pekerja atau lebih terhadap para karyawannya.

Mandat tersebut juga memberlakukan jika tidak ingin divaksin, karyawan harus menjalani tes COVID-19 secara rutin, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (8/11/2021).

Kepala Staf Gedung Putih Ron Klain mengatakan dalam program “Meet the Press” di stasiun televisi NBC.

"Saya cukup yakin bahwa ketika masalah ini diputuskan sepenuhnya, bukan hanya perintah sementara, validitas persyaratan ini akan ditegakkan."

Klain menyebut perintah vaksinasi Biden, yang berdampak pada 84 juta pekerja di sektor swasta dan akan mulai berlaku 4 Januari mendatang, sebagai "hal wajar" untuk membantu mengakhiri pandemi COVID-19 di AS.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Mandat Vaksin di Bidang Lain

Dia mengatakan apabila Badan Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) "bisa memberi tahu orang-orang untuk mengenakan helm pelindung di tempat kerja, berhati-hati dengan bahan kimia, maka kita juga dapat menerapkan langkah-langkah sederhana ini untuk menjaga keselamatan pekerja kita."

Mahkamah Agung AS bulan lalu menyetujui mandat vaksin meliputi para pekerja layanan kesehatan di negara bagian Maine, tapi masih belum mempertimbangkan pemberlakuan mandat tersebut secara nasional.

Seperti perintah Joe Biden yang berdampak pada bisnis-bisnis swasta atau perintahnya yang mewajibkan 4 juta pegawai dan kontraktor federal untuk divaksin sebelum 22 November.