Liputan6.com, Amsterdam - Pemerintah Belanda memutuskan untuk kembali melaksanakan lockdown mulai Sabtu sore (13/11/2021). Durasi "lockdown parsial" ini adalah selama tiga minggu.Â
Tingkat vaksinasi COVID-19Â di Belanda sangatlah tinggi, yakni sudah tembus 70 persen. Akan tetapi, kasus baru sedang melonjak.Â
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data terkini Johns Hopkins University, ada 217 ribu kasus baru COVID-19 di Belanda selama 28 hari terakhir. Lonjakan itu setara dengan di Juli 2021.Â
Angka kematian masih relatif landai, yakni 446 dalam 28 hari terakhir.Â
Berikut lima fakta terkait lockdown di Belanda, berdasarkan konferensi pers PM Mark Rutte dan situs I Am Expat di Belanda.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Jam Usaha
Jam usaha untuk barang-barang pokok, seperti supermarket, toko obat, dan toko hewan, dijadwalkan pukul 06.00 pagi hingga 20.00 saja. Restoran juga buka sampai jam 20.00. Industri makanan juga diwajibkan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.
Bagi usaha yang tidak pokok, seperti toko baju hingga tempat prostitusi, dibatasi menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 sore. Ini termasuk kasino dan salon.
Acara-acara juga harus selesai pada pukul 18.00.
Advertisement
2. WFH
Pemerintah Belanda juga memberikan instrusksi urgen agar para pekerja kembali bekerja dari rumah, alias Work From Home (WFH). Kerja di kantor masih boleh apabila memang sudah tak ada pilihan lain.
Meski demikian, institusi pendidikan masih boleh buka selama lockdown parsial ini.Â
3. Apa yang Boleh Buka?
Selain bisnis-bisnis yang boleh buka, lokasi hiburan seperti bioskop dan museum juga boleh buka di Belanda.
Bila warga ingin olahraga, fasilitas gym juga boleh buka. Sementara, kegiatan olahraga digelar tanpa penonton.
Advertisement
4. Jaga Jarak dan Masker
Belanda memiliki sertifikat virus corona di berbagai tempat. Apabila ada tempat yang tak membutuhkan sertifikat itu, maka warga diminta jaga jarak hingga 1,5 meter.
Masker juga wajib di area indoor, termasuk transportasi umum. Pemerintah juga meminta agar ventilasi diperhatikan.
Tamu di rumah-rumah juga dibatasi hingga maksimal empat orang.
5. Aturan Karantina
Apabila ada anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19, maka semua anggota keluarga harus karantina.
Aturan ini tetap berlaku meski mereka sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Warga yang menunjukkan gejala virus corona juga diminta untuk di rumah saja dan dites.
Advertisement