Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah India mengaku siap melanjutkan kolaborasi kesehatan dengan India di tengah munculnya varian Omicron dari COVID-19. Kini, India juga sudah punya vaksin COVID-19Â yang sudah mendapatkan restu WHO, yakni Covaxin.Â
Vaksin Covaxin dari Bharat Biotech sudah mendapat restu WHO, dan India berusaha memproduksi vaksin itu dengan joint venture bersama Indonesia.Â
Advertisement
Baca Juga
"Yang lebih penting adalah perusahaan India Bharat Biotech sekarang memiliki vaksin yang disetujui WHO, dan kita berusaha mencari cara agar vaksin itu bisa diproduksi di Indonesia dengan joint venture," ungkap Dubes Besar India, Manoj Kumar Bharti dalam konferensi pers peluncuran buku Kesamaan: India-Indonesia The Next Step, Selasa malam (30/11/2021).
Ia menyebut PT Bio Farma (Persero) sebagai mitra potensial.
Dubes Bharti juga mengingat ketika dulu Indonesia membantu India dengan mengirimkan oxygen concentrator saat tsunami COVID-19 menyerang negara itu.Â
"Jadi ada pemahaman yang erat pada pemerintahan kita dan kemauan untuk menolong satu sama lain," ujar Dubes BhartiÂ
Dubes Bharti berkata India berhasil mengalahkan gelombang kedua. Kemudian, ketika Indonesia dihantam gelombang dua, India juga turut mengirimkan bantuan, meski belum bisa mengirimkan vaksin mereka.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siaga Varian Omicron, Jakarta PPKM Level 2
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta saat ini adalah upaya untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Terlebih saat ini terdapat varian baru, Omicron.
"Ini kan bagian dari strategi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun apalagi kita tahu ada varian baru Omicron harus lebih hati-hati," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam, seperti dikutip dari Antara.
Dia berharap masyarakat Jakarta dapat menaati aturan sehingga kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akhir tahun lalu tak terulang.Â
Dalam ketentuan Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11/2021) pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level 2.
Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian. Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.
Advertisement