Sukses

Korsel Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha yang Langgar Prokes COVID-19

Korsel kembali melakukan pengetatan prokes COVID-19 akibat varian Omicron serta melonjaknya kasus harian.

Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan (Korsel) kembali memperketat protokol kesehatan akibat lonjakan kasus COVID-19 serta varian Omicron. Regulasi prokes COVID-19 di tempat usaha kini semakin ketat.

Pengetatan ini akan dilakukan hingga usai tahun baru 2022.

Menurut laporan Yonhap, Selasa (7/12/2021), aturan paspor vaksin kini lebih meluas, bahkan diterapkan hingga ke warnet. Ada denda jika tempat usaha tidak mengikuti aturan tersebut.

Bila melanggara, denda bisa mencapai 1,5 juta won (Rp 18,3 juta). Jika pelanggaran berulang, denda naik hingga 3 juta won (Rp 36,6 juta).

Pelanggaran lebih dari empat kali dapat berujung penutupan permanen.

Pekan ini mereka diberikan grace period. Senin depan, mereka sudah harus mengikuti sistem vaksinasi.

Sementara, individu yang melanggar sistem paspor vaksin COVID-19 bisa kena denda 100 ribu won (Rp 1,2 juta).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kasus Tembus 5.000

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Korsel, kasus harian sempat tembus 5.000. Pada sepekan terakhir, kasus harian tertinggi sempat mencapai 5.352 kasus.

Per 7 Desember, kasus harian mencapai 4.954 kasus. Rata-rata kasus mingguan berjumlah 5.012. 

Selama sepekan terakhir, rata-rata pasien di rumah sakit dengan kondisi sedang hingga parah sudah mencapai 774 orang.

Wilayah Seoul masih menjadi episentrum virus corona di Korsel. 

Mayoritas pasien meninggal adalah berusia 70 tahun ke atas, yakni sekitar 77 persen dari pasien meninggal. 

Sejauh ini, pasien meninggal berusia 29 tahun ke bawah tercatat 14 orang di Korsel.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19: