Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menolak banding mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait korupsi besar-besaran dana investasi negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada tahun 2018.
Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah pengadilan tinggi memutuskan pada Juli 2020 bahwa ia bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit atau setara Rp 142 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari laman Washington Post, Rabu (8/12/2021) putusan majelis atas itu disampaikan melalui sidang Zoom setelah pengacara terdakwa diduga terjangkit COVID-19.
"Secara keseluruhan, kami menemukan keyakinan tersebut," kata hakim Abdul Karim Abdul Jalil.
"Kami menolak banding dan menegaskan keyakinan kebenaran atas semua tujuh dakwaan."
Najib yang tampak muram saat membacakan putusan, masih bisa menggugat putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia.
Najib yang mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat pada 2009, telah membantah semua kesalahan dan mengatakan tuduhan terhadapnya bersifat politis.
Ia baru saja kembali dari Singapura, setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan permintaannya untuk bepergian bersama putrinya yang baru saja melahirkan.
Terlepas dari hukuman atas kasus korupsinya, Najib tetap dianggap sebagai sosok berpengaruh secara politik.
Terbukti dari terpilihnya kembali partai UMNO ke pemerintahan pada Maret 2020 sebagai bagian dari koalisi baru yang mengambil alih kekuasaan dari pemerintah reformis yang memenangkan pemilu Malaysia 2018.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Najib Razak Merasa Ditipu
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak sempat membeberkan pembelaan diri seputar keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB yang merugikan Negeri Jiran.
Najib pernah berdalih bahwa dirinya telah ditipu oleh figur dan firma yang dipercayakan untuk memantau 1MDB -- sebuah perusahaan negara yang dibentuk di era Najib untuk membangkitkan geliat investasi Negeri Jiran di luar negeri.
Hal itu, klaim Najib, membuat dirinya dan orang-orang terdekatnya, terseret dalam pusaran skandal rasuah tersebut.
Dia mengatakan, pemerintahannya telah menunjuk pengacara, auditor dan firma finansial Goldman Sachs Group untuk memantau 1MDB --saat masih beroperasi-- namun, hal-hal buruk terjadi ketika pemantauan tidak dilakukan dengan benar.
"Kami sudah menunjuk pengacara, auditor, bank yang berarti kami memiliki sistem yang benar. Namun, mereka tidak melaksanakan tugas mereka ... itulah kesimpulannya," kata Najib yang kemudian menyimpulkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh figur dan firma tersebut, demikian seperti dikutip dari The New Strait Times.
Najib juga berbicara tentang kesalahan yang dibuat oleh pemerintahannya, yang gagal untuk mendeteksi penipuan yang diduga dilakukan oleh Low Taek Jho atau Jho Low --pemodal dan bankir yang diduga menjadi dalang utama di balik skandal korupsi 1MDB.
Advertisement