Liputan6.com, Seoul - Pelatih skating Cho Jae-beom (40) harus menjalani total hukuman 14,5 tahun penjara akibat kasus kekerasan seksual terhadap atlet Shim Suk-hee (24). Korban merupakan atlet berpretasi yang meraih medali Olimpiade.
Pelecehan seksual terhadap Shim pada 2014-2017 dalam 27 kesempatan berbeda. Kasus ini mulai terkuak pada 2019.
Advertisement
Berdasarkan laporan Yonhap, Jumat (10/12/2021), Mahkamah Agung memutuskan bahwa Cho harus dipenjara selama 13 tahun. Vonis itu ditambah dengan vonis 18 bulan atas tuduhan kekerasan fisik pada Shim.
Pengadilan juga memerintahkan agar Cho menyelesaikan perawatan untuk para pelaku kekerasan seksual. Total treatment itu mencapai 200 jam.
Selain itu, ia juga dilarang untuk bekerja di fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan anak-anak, pemuda, dan penyandang disabilitas selama tujuh tahun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memicu reaksi berbagai pihak. Info terbaru, sekarang terduga pelaku akan melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik.
Atlet Berprestasi
Shim Suk-hee merupakan atlet speed skater yang berprestasi. Ia adalah pemenang medali di Olimpiade Musim Dingin di Sochi (Rusia) dan Pyeongchang (Korsel).
Wanita kelahiran 30 Januari 1997 ini meraih emas di Olimpiade Pyeongchang.
Serangan seksual pertama kali dialami oleh Shim ketika usianya masih 17 tahun.
Pada 2019, media-media Korsel melaporkan bahwa Shim diperkosa oleh pelatihnya di ruang ganti. Awalnya, Shim memilih bungkam karena khawatir kariernya akan terganggu.
Cho awalnya membantah melakukan pemerkosaan sebelum akhirnya divonis penjara oleh pengadilan.
Advertisement