Liputan6.com, Manado - Seorang buronan Prancis yang dihukum karena pembunuhan ganda ditangkap setelah 20 tahun dalam pelarian. Ia ditangkap ketika badai merusak kapal pesiarnya di perairan lepas pulau Sulawesi, Indonesia, kata polisi, Kamis 23 Desember 2021.
Buron Thierry Ascione yang berusia 62 tahun dan warga negara Prancis lainnya melakukan pendaratan darurat di kepulauan Talaud antara Filipina dan Indonesia pada 3 Oktober untuk mencari bantuan memperbaiki kapal.
Baca Juga
"Pihak berwenang menangkap mereka karena melanggar aturan imigrasi," kata kepala polisi setempat Lendi Hutabarat.
Advertisement
"Sistem navigasi (di kapal pesiar) rusak karena ombak yang kuat," kata Hutabarat kepada AFP yang dikutip Jumat (24/12/2021).
Ascione bersembunyi di perahu ketika polisi menginterogasi dan menangkap rekan senegaranya, yang ditemukan berkeliaran di sekitar pulau mencoba membeli kartu SIM.
Polisi kemudian menggerebek perahu dan menemukan Ascione si buron dari Prancis itu tanpa paspor.
Keduanya diserahkan ke pihak imigrasi. Mereka saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara.
Ascione mengatakan kepada pejabat bahwa paspornya dicuri saat transit di Filipina, kata Novly TN Momongan, kepala kantor imigrasi setempat dari pulau tetangga Sangihe.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Paris Minta Ekstradisi ke Jakarta
Paris secara resmi telah meminta ekstradisi Ascione ke Jakarta, tetapi proses hukum mungkin memakan waktu berbulan-bulan karena kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut.
Ascione dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 1991 terhadap dua warga negara Prancis yang memiliki sebuah restoran di Guatemala.
Dia ditangkap pada tahun 1995 di Bandara Roissy di Paris dan tetap ditahan sampai tahun 2000. Dia melarikan diri enam bulan sebelum persidangannya dimulai.
Pengadilan di Paris mengadilinya secara in absentia dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 2001.
Ascione telah buron sejak itu, menjadi buron di berbagai negara termasuk Filipina, hingga penangkapannya di Indonesia.
Advertisement
Hak Jawab Thierry Ascione
Terkait pemberitaan-pemberitaan beberapa waktu lalu yang sudah tersebar luas di beberapa media, disebutkan merupakan tidak sesuai dengan fakta yang ada bahkan cendrung menyudutkan Thierry Ascione, adapun dikeluarkan tidak secara berimbang dengan tidak meminta klarifikasi dari sumber pemberitaan.
Berikut ini hak jawab yang disampaikan oleh Pengacara Thierry Ascione, dari kantor hukum Paul Alexander Walsen L, S.H & Marhaendra Sangian, S.H
Menurut Thierry Ascione : Informasi keliru dan tidak benar pertama kali dipublikasikan pada tanggal 23 Desember 2021 yang di beritakan oleh kantor pers milik negara Prancis (AFP).
Propaganda informasi yang keliru ini keluar 3 hari setelah media Prancis mempublikasikan keadaan Thierry Ascione di Indonesia yaitu pada tanggal 20 Desember 2021 yang diberitakan pertama kali oleh media Le Parisien, media di Paris.
Menurut Thierry Ascione : Hal seperti ini bukan pertama kalinya sikap pemerintah Prancis terhadap Ascione yang aneh dan memunculkan beberapa pertanyaan.
Pertama: Thierry Ascione sendiri yang memberi tahu kedutaannya tentang kehadirannya di Indonesia dan kemudian pemerintah Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan melalui Interpol untuk Thierry Ascione untuk menyelesaikan hukuman yang diterima secara in absentia pada tanggal 05 Juni tahun 2001. keanehanya adalah surat perintah penangkapan dibuat pada tanggal 6 April 1999. Bagaimana Prancis dapat meminta penangkapan Thierry Ascione pada tahun 1999 untuk menyelesaikan hukumannya, ketika persidangan itu sendiri baru berlangsung 18 bulan kemudian yakni pada tanggal 05 Juni tahun 2001?
Kedua: Polisi Indonesia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan selama 20 hari dan ditambah perpanjang 30 hari tapi tidak ada Interpol maupun kepolisian Prancis yang datang menjemput Thierry Ascione dan kedutaan Prancis tidak pernah mengirim permohonan ekstradisi dalam rentang waktu kurang lebih 50 hari sejak penahanan. Dalam hal ini, apa gunanya mengirim surat perintah penangkapan dan sudah ada penahanan dari kepolisian Indonesia, tapi setelah itu pemerintah perancis tidak menginginkan Thierry Ascione lagi?
Menurut Thierry Ascione:
Bahwa ketika di keluarkan surat perintah penangkapan dari atase kepolsian kedubes Prancis di Jakarta, Thierry Ascione telah memberitahukan penyidik Polda Sulut yang menahannya bahwa, dia merupakan korban dari cerita politik dari politikus ternama di Prancis. dan mereka sengajah ingin menunda kepulangan dia ke Prancis setelah pemilihan presiden di Prancis yakni pada bulan April tahun 2022 karena Thierry Ascione adalah saksi kunci tentang skandal besar yang diduga telah dilakukan oleh politikus partai besar di Prancis dan ternyata kejadian itu benar terjadi.
Menurut Thierry Ascione:
Mengenai berita keliru yang telah beredar sebelumnya Seperti disebutkan sebelumnya, awalnya pada tanggal 20 Desember serangkaian artikel diterbitkan oleh surat kabar terkemuka Prancis mengenai kisah Thierry Ascione dalam perjalanannya ke Kaledonia Baru, sebuah pulau yang masuk dalam pesemakmuran Prancis dekat dengan Papua Nugini, dengan menggunakan kapal yacthnya dan telah dipaksa untuk mencari perlindungan ke pulau Karatung akibat kerusakan yang diterima kapalnya karena badai.
Kemudian pada tanggal 23 Desember, kantor pers milik negara Prancis, AFP menyiarkan berita keliru ke seluruh dunia untuk mendiskreditkan Thierry Ascione yang menampilkannya ke publik sebagai orang yang sedang dalam pelarian, bepergian dengan dokumen palsu dan ditemukan bersembunyi di kapalnya oleh Polisi Indonesia.
Klarifikasi Atas Pemberitaan yang Beredar:
Kronologis kejadian:
Menurut Thierry Ascione:
Thierry Ascione bersama dengan satu orang teman Warga Negara Prancis dalam perjalanan menggunakan kapal yacht dari Pulau Cebu Filipina dengan tujuan Kaledonia Baru (wilayah Prancis).
Pada tanggal 03 Oktober 2021 ketika dalam perjalanan kapal di hantam badai dan kilat menyambar kapal yang mengakibatkan system navigasi elektonik rusak. Pada tanggal 04 Oktober 2021 mereka berlindung untuk meminta bantuan di Pulau Karatung (Kabupaten Talaud Sulawesi Utara).
Pada saat merapat ke Pulau Karatung teman satu kapalnya meminta bantuan nelayan untuk bisa diantarkan di kantor kepolisian untuk melapor dan meminta bantuan untuk memperbaiki kapal mereka yang rusak.
Bahwa ketika rekan satu kapalnya melapor di kepolisian dia memberikan paspornya kepada polisi untuk dikeluarkan "surat masuk" sebagai proses normal untuk kedatangan kapal di negara yang tidak memiliki kantor imigrasi. (Surat masuk akan ditunjukkan ke imigrasi untuk mendapatkan cap masuk di paspor) dan ketika di kantor polisi dia juga melaporkan bahwa dia bersama dengan Thiery Ascione yang sedang menunggu di kapal karena memang sengaja belum menginjakan kaki di pulau karena Thiery Ascione kehilangan paspornya sewaktu masih di Filipina. Kemudian polisi meminta rekan satu kapalnya menjemput di atas kapal dengan meminta bantuan TNI AL.
Bahwa ketika di periksa oleh petugas kepolisian Thiery Ascione sangat kooperatif dengan memberikan informasi yang sebenarnya yaitu memperkenalkan identitas dirinya dan menunjukan kartu indentitas lainya yang masih dimiliki yaitu surat izin mengemudi (SIM) untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna.
Pada tanggal 7 Oktober 2021 Thierry Ascione mengirim pesan ke konsulat Prancis di Jakarta untuk melaporkan keberadaan mereka.
Pada tanggal 8 Oktober 2021 mereka dipindahkan ke Melonguane untuk diperiksa oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna dan mengirim document mereka untuk diverikasi oleh konsulat Prancis di Jakarta.
Pada tanggal 27 Oktober 2021 mereka dipindahkan ke Manado untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut, temannya dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) untuk dugaan pelanggaran administratif keimgrasian dan kemudian telah dideportasi dan Thiery Ascione diserahkan ke POLDA Sulut karena masuk dalam Subject Red Notice Interpol.
Menurut Advokat Paul Alexander Walsen, S.H:
Klien saya Thiery Ascione merupakan Subject Red Notice Interpol atas permintaan dari atase kepolisian kedubes Prancis di Jakarta kepada NCB INTERPOL Jakarta kemudian mengeluarkan Warrant Of Arrest atas nama Thiery Ascione.
Bahwa Thiery Ascione telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulut atas permintaan dari Kadivhubinter Mabes Polri dari tanggal 29 Oktober 2021 bahwa akan tetapi dari kepolisian tidak melakukan penahanan dan menjadi status dibantarkan karena kondisi kesehatan Thiery Ascione yang sedang sakit. Bahwa setelah menungguh proses lebih lanjut kurang lebih 50 hari Kadivhubinter Mabes Polri tidak menerima permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Prancis.
Karena tidak ada tindak lanjut permohonan ekstradisi oleh Pemerintah Prancis pada tanggal 13 Desember 2021 pihak POLDA Sulut menyerahkan Thiery Ascione kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado untuk selanjutnya dilanjutkan proses hukum lebih lanjut untuk dugaan pelanggaran administratif melanggar pasal 75 angka (2) huruf f UU RI NO: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun dari Kantor Imigrasi Kelas I Manado sudah selesai pemeriksan dan sudah siap untuk mendeportasi Thiery Ascione akan tetapi terkendala dari Konsulat Prancis di Jakarta yang belum mengeluarkan Travel Document (pengganti passport) kepada Thiery Ascione.
Menurut Thierry Ascione : (Sebagai penegasan)
Tidak benar saya bersembunyi di kapal, Saya memang sengaja belum menginjakan kaki ke pulau karena telah kehilangan paspor sewaktu masih di Filipina. Dan ketika diperiksa oleh petugas kepolisian saya sangat kooperatif dengan memberikan informasi yang sebenarnya yaitu memperkenalkan identitas diri dan menunjukan kartu indentitas lainya yang masih dimiliki yaitu SIM.
Menurut pengacara Thierry Ascione Adv. Paul Alexander Walsen, S.H:
Bahwa Thiery Ascione bersama temannya tidak ada tujuan untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, satu-satunya alasan mereka sampai masuk ke Indonesia karena kecelakaan (Force Majour) yaitu suatu keadaan di luar kehendak mereka. Dan mereka tidak melanggar atau melakukan kesalahan hukum di wilayah RI, maka sudah sewajarnya mereka harus dilindungi oleh Pemerintah RI.
Dan itu sesuai dengan UNCLOS (United Nation Convention On The Law Of The Sea) atau hukum laut internasional yang sudah di undang-undangkan dengan UU RI No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut, diatur tentang kebebasan bernavigasi dan kebebasan transit dan juga sesuai dengan Konvensi Genewa tentang HAM dan juga sesuai dengan UU RI NO 39 Tahun 1999 Tentang HAM mereka harus mendapatkan pertolongan dan tidak bisa dihukum.
Menurut Adv. Paul Alexander Walsen, S.H:
Apapun kesalahan yang dilakukan oleh Thierry Ascione di negara asalnya yakni Prancis tidak ada hubungannya dengan dia sekarang di Indonesia.
Bahwa sudah cukup waktu yang diberikan sesuai dengan UU RI NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI. Tapi tidak atau terlambat diproses oleh Pemerintah Prancis. Dan sesuai dengan UU EKSTRADISI Thierry Ascione sudah tidak bisa lagi di ekstradisi melainkan harus di deportasi.
Dan seharusnya pemerintah perancis harus lebih pro aktif dalam usaha pemulangan dia yakni dengan segera mengeluarkan Travel Document (pengganti passport). Karena dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Manado telah siap untuk mendeportasi Thiery Ascione. Dan satu-satunya kendala sampai saat ini konsulat Prancis belum mengeluarkan Travel Dokumen.
Pertanyaanya adalah:
- Mengapa atase kepolisian kedubes perancis di Jakarta memasukan Thierry Ascione sebagai subjek red notice Interpol dan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya, tetapi tidak atau terlambat menindak lanjuti dengan mengeluarkan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Indonesia?
- Mengapa sampai saat ini Kedubes / Konsulat Prancis di Jakarta tidak mengeluarkan Travel Document (pengganti passport) untuk melengkapi dokumen deportasi Thierry Ascione?